Ilustrasi Perceraian. Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pengadilan Agama Ciamis mencatat dari bulan Januari sampai Juni 2017 sebanyak 2.054 perkara perceraian sudah masuk dalam rekapitulasi. Angka tersebut terbilang cukup tinggi apabila dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2016, tercatat hanya sekitar 3000 kasus perceraian di Kabupaten Ciamis. Sementara untuk tahun ini, baru di pertengahan tahun saja, sudah menembus angka 2000 kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Ciamis, Ahmad Sanusi, membenarkan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Ciamis pada tahun ini menunjukan grafik peningkatan apabila dibanding tahun sebelumnya. “ Tahun kemarin hanya 3000 kasus, tetapi sekarang baru pertengahan tahun saja sudah tembus angka 2000 kasus. Memang dari catatan kami terjadi peningkatan yang cukup tinggi,” ujarnya, kepada Koran HR, belum lama ini.
Dari 2.054 kasus perceraian, lanjut Sanusi, baru sekitar 1700 yang sudah diputus resmi bercerai. Sementara sisanya masih dalam proses di pengadilan agama. Sedangkan dari 2.054 kasus perceraian, 1.342 diantaranya gugat cerai atau istri yang menggugat suami.
“Memang paling banyak kasus cerai gugat yakni istri yang menggugat cerai suaminya. Sedangkan sisanya yakni 712 kasus cerai talak atau suami menceraikan istri. Dari total angka kasus gugat cerai tersebut, maka rata-rata ada sekitar 343 kasus perbulan,” katanya.
Sanusi menjelaskan, penyebabnya rata-rata perceraian di Kabupaten Ciamis adalah karena tidak adanya tanggung jawab dari pihak laki-laki dalam sisi ekonomi. Yakni untuk memenuhi kebutuhan atau menafkahi keluarga.
Disamping itu, Sanusi mengungkapkan, kasus perceraian di Kabupaten Ciamis juga mayoritas terjadi karena persoalan kurang harmonisnya hubungan kedua belah pihak, salah satunya dipicu oleh minimnya komunikasi suami maupun istri.
“Salah satunya memang minimnya komunikasi, dikarenakan baik istri ataupun suami mempunyai kesibukan masing-masing. Kondisi ini mulai menujukkan tanda-tanda keretakan rumah tangga,” tuturnya.
Menurut Sanusi, minimnya komunikasi antara seorang istri dan suami, hubungan dalam rumah tangga jadi kurang harmonis, sehingga menjadikan rasa percaya semakin terkikis. Selain faktor itu, tidak adanya tanggung jawab perekonomian juga menjadi penyebab perceraian kedua di Ciamis adalah.
“Kemudian yang ketiga adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga yang dilakukan salah satu atau keduanya. Saat kedua belah pihak berjauhan, keduanya memiliki peluang yang sama untuk berselingkuh,” tandasnya. (R2/HR-Online)