Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Komisi III DPRD Pangandaran melakukan sidak ke sejumlah proyek pekerjaan di Kecamatan Cijulang, Parigi, Pangandaran. Dalam pengawasan di lapangan, mereka menemukan pelaksanaan pekerjaan yang rata-rata materialnya dicampur seperti peningkatan ruas jalan TPA Purbahayu Kecamatan Pangandaran oleh PT. Marga Asli.
Nilai kontrak yang mencapai Rp. 2.855.232.000 dari Banprop tahun anggaran 2017 dengan panjang 1,1 kilometer dan lebar 4 meter, pekerjaan cor rabat beton pada tahap perataan material batu yang digunakan ditemukan Komisi III adanya campuran tidak seauai spek dan juga pada campuran adukan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak sesuai RAB.
Menurut Wakil Komisi III DPRD bidang Pembangunan, Syarif Khaerul Anwar, pekerjaan perataan ini ditemui material tidak sesuai spek yang digunakan untuk perataan pondasi. Ia menilai harusnya diganti dan jangan ada campuran lantaran sebagai pondasi nantinya.
“Kalau perataannya menggunakan batu campuran lempung yang gampang hancur, nanti kualitasnya bagaimana? harusnya dengan material yang benar-benar batu. Kami dari Komisi III akan pantau terus pekerjaan proyek mulai dari awal pelaksanaan sampai akhir pekerjaan,” kata Syarif pada Koran HR saat dilokasi sidak, Selasa (06/06/2017) lalu.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan, dari hasil temuan sidak tersebut, pihaknya berencana akan melakukan rapat evaluasi membahas soal rata-rata pekerjaan yang bermasalah pada material yang tidak sesuai dengan spek.
“Juga kita temui di lapangan pelaksana pekerjaan tidak membawa RAB. Di direksi kitnya saja tidak kita temui RAB-nya seperti yang di peningkatan ruas jalan TPA Purbahayau. Kami sarankan pekerjaan di lapangan sesuaikan dengan itu,” pungkas Syarif.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Pangandaran, Muhrodin, mengatakan, material untuk pondasi perataan jalan yang akan dilakukan pengecoran harus menggunakan batu dengan kualitas batu, bukannya dioplos. Ketika dicampur, nantinya akan mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
“Pada perataan pondasi jalan harusnya menggunakan batu agregad A, jangan pakai yang nomor 2. Jelas ini mengurangi teknis kualitas pekerjaan dan harusnya dipilih kembali yang sesuai teknis,” kata Muhrodin kepada Koran HR.
Pada pekerjaan pembuatan Tanggul Penahan Tanah (TPT) yang sudah dikerjakan, kata Muhrodin, dinilai tidak sesuai campuran. Sebab, harusnya 4:1 dan kenyataannya justru 7,5:1. Selain itu, dalam pekerjaan tersebut tidak menggunakan dolak. Padahal, dalam setiap pekerjaan proyek di lapangan dolak itu harus ada untuk mengukur campurannya.
“Campuran perbandingan pasir sama semennya tidak sesuai RAB. Ini yang harus diperhatikan oleh pelaksana proyek di lapangan. Kan ada konsultan pengawas yang biasanya membawa RAB. Tolonglah pekerjaannya jangan asal saja, kami dari Komisi III akan selalu pantau sampai akhir pekerjaan,” pungkas Muhrodin. (Mad/R6/Koran HR)