Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Lili Romli, mengatakan, total Dana Desa di Kabupaten Ciamis pada tahun 2017 ini mencapai Rp. 213,8 miliar. Tetapi, sebanyak 56 desa dari total keseluruhan yang berjumlah 258 desa se-Kabupaten Ciamis belum mendapatkan pencairan Dana Desa pada tahun ini.
Pasalnya, kata Lili, pemerintah desa belum menyerahkan pengusulan proposal pengajuan dana desa. Jumlah dana desa tahun ini lebih besar 27 persen dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang mencapai Rp. 167 miliar.
Lili menuturkan, penyaluran Dana Desa ini dibagi menjadi dua tahap, yakni dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Total keseluruhan, setiap Desa akan mendapatkan dana desa mulai dari Rp.770 sampai dengan Rp.963 juta. Pada tahap pertama, dana desa cair sebesar 60 persen senilai Rp. 128,2 miliar. Setiap desa akan mendapat dana desa sebesar Rp.400 sampai Rp.500 juta. Dan untuk penyaluran dana desa tahap dua, sebesar 40 persen atau sebesar Rp.85,8 miliar,” kata Lili saat Sosialisasi Penyaluran Dana Desa Tahap Satu, di Aula Satpol PP Ciamis, Senin (05/6/2017) lalu.
Lebih lanjut, Lili mengatakan, pada tahap pertama jumlah desa yang telah diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 sebanyak 203 desa. Tetapi, 56 desa belum mendapatkan pencairan pada tahap awal ini dikarenakan adanya keterlambatan dalam pengajuan proposal pencairan dana desa.
“Pencairan dari rekening kas daerah oleh desa harus sesuai dengan surat edaran Bupati Ciamis tentang mekanisme pencairan rekening kas desa, yakni disesuaikan dengan kebutuhan belanja desa melalui surat permohonan pencairan. Dalam penggunaan dana desa tahun 2017, pada umumnya dipergunakan untuk infrastruktur pedesaan, seperti tembok penahan tebing, pengaspalan jalan desa, jembatan, rabat beton, irigasi dan drainase,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, mengungkapkan, dalam penyaluran dana desa tahun 2017 ini jumlahnya cukup fantastis. Seluruh desa diharapkan tidak menarik uang secara sekaligus. Desa harus dapat menggunakannya sesuai dengan program. Bila tidak terprogram akan menimbulkan dampak ekonomi luar biasa dan mendorong inflasi.
“Uang ini adalah amanah yang harus bisa dipertanggungjawabkan, terutama harus tertib dalam administrasi. Dikarenakan laporan dana desa ini menjadi lampiran laporan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten. Kalau ada yang tidak benar maka akan berdampak pada pemeriksaan keuangan,” ungkapnya.
Iing menjelaskan, sosialisasi sengaja melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan supaya dalam pengelolaan dana desa lebih baik dan transparan. Pihaknya meminta kepada pemerintah desa untuk melakukan pencairan secara tersusun. Penarikan uang secara keseluruhan berdampak terhadap beberapa permasalahan.
“Saya mencontohkan dalam tingkatan bidang keamanan, desa masih lemah dan rawan kriminalitas. Apabila uang itu hilang, maka harus dipertanggungjawabkan secara personal. Sudah pasti desa juga harus transparan dalam penggunaannya, salah satunya dengan mengumumkannya melalui baliho besar yang disimpan di halaman kantor desa. Agar masyarakat tahu mengenai aliran dana desa,” kata Iing. (Tantan/Koran HR)