Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarDPPKAD Banjar; Dana Desa Terlambat Masuk Kas Daerah

DPPKAD Banjar; Dana Desa Terlambat Masuk Kas Daerah

Kabid. Perbendaharaan DPPKA Kota Banjar, Riani Dwi Setawati.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Terkait dengan belum cairnya Dana Desa (DD), Kabid. Perbendaharaan DPPKAD Kota Banjar, Riani Dwi Setawati, mengakui, bahwa DD tahun 2017 ini mengalami keterlambatan masuk ke kas daerah Kota Banjar.

“Ya memang dana transfer untuk desa dari kas negara umum ke kas daerah Banjar, telat masuk karena adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai DD yang baru terbit sekitar bulan April lalu,” jelasnya, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (30/05/2017) lalu.

Terlebih adanya kebijakan pusat melalui presiden Jokowi, yang melakukan upaya efesiensi anggaran. Sehingga, pencairan DD ke setiap daerah tidak berbarengan atau dilakukan bertahap. Artinya, pemerintah pusat ingin melihat pendapatan netto dari APBN, sambil menunggu laporan pertanggungjawaban daerah di tahun sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya bersyukur karena sekarang atau dalam minggu ini DD sudah masuk ke kas daerah Kota Banjar atas transfer dari pusat. Jadi, bagi desa yang telah memenuhi ketentuan persyaratan sudah bisa mengajukannya.

“Dari total DD yang diterima desa di Kota Banjar sebesar 16,4 miliar rupiah, untuk tahap I atau 60 persennya sudah ada di kas daerah. Silahkan desa sudah bisa mencairkannya,” kata Riani.

Namun, lanjut Rianti, tentu dalam proses pencairan DD, setiap desa harus memperhatikan PMK No.50 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur tata cara pengusulan, pelaporan dan evaluasi.

Dia juga mengatakan, bahwa sekarang pengajuan pencairan DD dari setiap desa lebih efektif, yaitu tidak langsung ke Kementerian tapi via KPPN. Untuk desa di Kota Banjar sendiri melalui KPPN Tasikmalaya.

“Tidak dilakukan langsung ke KPPN pusat setidaknya ini merupakan langkah untuk memutus mata rantai birokrasi yang panjang,” jelasnya.

Maka dari itu, pihak dinasnya bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan PMPDKPol, akan segera mengundang para kades untuk rakor dalam rangka memberikan pemahaman lebih, tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan DD. Dijadwalkan rakor tersebut digelar tanggal 31 Mei 2017.

“Intinya, kita terus dorong agar semua desa secepatnya bisa melakukan pencairan, baik DD maupun ADD. Total ADD untuk desa di Banjar ini yaitu sebesar 42,3 miliar rupiah, dengan masing-masing desa menerima sekitar 2,5 miliar rupiah sampai 3 miliar rupiah. Sementara, total DD tadi yaitu 16,4 miliar rupiah, dengan setiap desa mendapat sekitar 1 miliar rupiah,” paparnya.

Riani juga menyebutkan, sampat saat ini dari data yang dimiliki dinasnya baru ada tiga desa yang sudah mampu mencairkan ADD, yaitu Desa Rejasari, Langensari dan Desa Mekarharja. Sementara, desa lainnya masih terkendala penyelesaian APBDes. Namun, beberapa desa sedang menyusul menyerahkan persyaratan dimaksud tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala PMPDKBPol Kota Banjar, Wawan Gunawan, mengatakan, dengan adanya sebuah pemindahan penempatan DD di rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah, sehingga dana batuan tersebut baru bisa cair di bulan April, dan maksimal sampai Juli 2017.

Terkait masih banyaknya desa yang belum mampu mencairkan bantuan keuangan, Wawan pun tak menampiknya. Karena saat ini desa-desa tersebut masih berkutat di penyusunan RKPBDes dan APBDes. Namun, bertahap ada beberapa desa sudah masuk mengajukan pencairan.

“Informasinya sekarang sudah mulai pada masuk. Update perkembangannya bisa dicari tahu di kecamatan, sebagaimana kewenangannya mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan yang harus ditempuh desa. PMPDKBPol sifatnya hanya mengetahui saja,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya selaku teknis pembinaan desa terus mendorong dan memfasilitasi agar persyaratan yang ditentukan itu bisa secepatnya selesai, dan segera mencairkan segala bantuan keuangan desa.

Sementara itu, Kasubag. Bina Wilayah Tapem Setda Kota Banjar, Krisdianto, menjelaskan, meski tidak secara rinci disebutkan soal pelaksanaan DD untuk di Kota Banjar ini, namun regulasinya sudah dikeluarkan.

“Pemkot Banjar sudah mengeluarkan regulasi soal pelaksanaan DD, baik Perwal maupun SK Walikota, terkait besaran DD. Hal itu semua akan disampaikan dalam rakor desa pada Rabu besok hari,” tukasnya. (Nanks/Koran HR)

Berita Terkait

Pencairan Dana Desa di Banjar “Molor”

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...