Lapang terdampak pembangunan RS Langensari Kota Banjar. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Rumah Sakit Langensari bertype C yang saat ini tahapan pembangunannya sudah mulai dilaksanakan, dibangun di atas lahan seluas 16.169 M2, dengan luas bangunan 7.974 M2. Hal itu disampaikan Kabid. Cipta Karya Dinas PU Kota Banjar, Tantri, saat sosialisasi pertama yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Langensari, Jum’at (10/06/2017) lalu.
Seperti diketahui bersama, sebelum memulai pembangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu pengolahan limbah yang meliputi Upaya Kesehatan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi RS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana terkait dokumen lingkungan hidup RS termaktub dalam Permen LH No.05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal. Apabila luas bangunan di atas 1 hektar atau 10.000 M2 masuk kategori wajib Amdal. Sedangkan luas bangunan di bawah 10.000 M2 masuk kategori UKL-UPL. Melihat ketentuan di atas dan luas bangunan RS Langensari yang direncanakan 7.974 M2, maka dokumen lingkungan hidupnya masuk kategori UKL-UPL.
Hal itu pun menjadi pertanyaan sejumlah warga setempat, terlebih telah dimulainya pembangunan RS Langensari. Seperti yang diungkapkan salah seorang tokoh di Kelurahan Muktisari, H. Agus, saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka bersama dan terawih keliling (tarling) jajaran pejabat Pemkot Banjar, di Masjid Al-Ikhlas, Lingkungan Babakan, RW.03, Kelurahan Muktisari, Jum’at (02/06/2017) lalu.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kabid. Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar, Dwi Estriningrum, Selasa (13/06/2017) lalu, mengatakan, bahwa rencananya pertengahan tahun 2017 ini baru akan membuat dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Namun demikian, saat membahas dengan dinas terkait pada akhir Desember 2016 lalu, konsultan menyebutkan luas bangunan RS Langensari adalah 11.000 M2.
“Maka waktu itu kami dari LH menyarankan dokumen lingkungan hidupnya harus Amdal. Kemudian, ada informasi yang berbeda dari pengelola kegiatan yang menyebutkan bahwa luasnya hanya sekitar 7.000 M2, yang memang cukup UKL-UPL,” terang Dwi, kepada Koran HR, Selasa (13/06/2017).
Dia juga menjelaskan, hal itu menjadi simpang siur dan belum jelas, sehingga pembahasan dokumen UKL-UPL RS Langensari dipending, atau sampai sekarang belum ditindaklanjuti kembali. Jadi, hingga saat ini RS Langensari meski sudah dibangun belum ada UKL-UPL-nya. Termasuk Bidang LH pun belum menerima informasi lagi tentang kepastian luas bangunannya, sehingga belum bisa menentukan apakah RS Langensari itu wajib Amdal atau cukup UKL-UPL.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, ada terdapat 3 jenis dokumen lingkungan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), yang artinya pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatan yang dilaksanakan.
Kemudian, UKL-UPL, yang artinya upaya pengelolaan dan pengelolaan terhadap usaha dan/atau kegiatan dari usaha yang dijalankan yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, di mana diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Serta Amdal, yakni dokumen yang berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap LH (Abiotik, biotik dan kultural), yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Di tempat yang sama, Kasi. Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar, Wawan, menambahkan, terkait dokumen lingkungan hidup RS, tertera sesuai ketentuan Permen LH No.05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal.
“Kegiatan RS itu masuk dalam kegiatan multisektral, di mana jenis dokumen tergantung dari luas ruang usaha. Apabila di atas 10.000 M2 kategori wajib Amdal, tapi kalau di bawah 10.000 M2 masuk kategori UKL-UPL,” paparnya.
Dengan demikian, maka dalam pembangunan RS Langensari ini, Bidang Cipta Karya sebenarnya sudah membuat dokumen UKL-UPL, namun belum ada kejelasan yang pasti berapa luasan terbangunnya. Sehingga, pihak Bidang LH sampai saat ini belum pernah membahas dokumen tersebut, termasuk belum menerima atau diberikan dokumennya. (Nanks/Koran HR)