Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 40 persen untuk jalur non akademik. Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa yang memiliki kriteria khusus non akademik, seperti tidak mampu, berprestasi dari sisi olahraga ataupun kesenian.
Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, ketika ditemui Koran HR, saat menggelar pertemuan dengan Kepala SMA/ SM di SMKN 1 Ciamis, Jum`at (09/06/2016) lalu, membenarkan, Pemprov Jabar sudah menganggarkan 40 persen kuota PPDB jalur non akademik.
Hadadi mengimbau pihak sekolah untuk melakukan verifikasi secara baik, bahkan mengecek langsung siswa yang mendaftar melalui jalur non akademik. Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi siswa yang masuk secara ilegal.
Baca juga: Tahun ini, PPDB Online Mulai Diterapkan di Pangandaran
Menurut Hadadi, khusus untuk jalur miskin, siswa harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM tersebut juga harus dilengkapi pernyataan dari Lurah dan Camat setempat. “Semua sarat harus terpenuhi supaya tidak ada kecurangan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Hadadi juga meminta Kepala SMA/ SMK tidak menodai proses PPDB dengan aksi kecurangan. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi berat bagi sekolah yang melakukannya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kawali, H. Sudarman, menuturkan, peserta jalur akademik diseleksi berdasarkan pemeringkatan nilai UN dan jarak tempat tinggal calon peserta dengan sekolah pilihan. Sedangkan non akademik berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/ kota tempat tinggal calon peserta, total nilai UN dan jarak tempat tinggal.
Baca juga: Disdik Ciamis; Proses Pelimpahan Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi Terus Berjalan
“Jalur non akademik terdiri atas jalur miskin, jalur prestasi olahraga, prestasi seni, keagamaan serta jalur kerjasama. Untuk jalur prestasi, harus melampirkan sertifikat asli bukan surat rekomendasi dari instansi terkait seperti Pengcab atau KONI,” katanya.
Menurut Sudarman, pihak sekolah juga mengharuskan siswa tidak mampu secara ekonomi untuk melampirkan SKTM yang ditandatangani Lurah/ Kepala Desa dan Camat. Sebagaimana arahan Disdik Jabar, hal itu untu menekan penyimpangan.“Selain dicroscek ke lapangan, calon peserta juga harus membuat fakta integritas di hadapan kami,” katanya. (Heri/Koran HR)