Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita CiamisDi Ciamis, 2 Raperda yang Berkaitan dengan Desa Diprioritaskan Segera Disyahkan

Di Ciamis, 2 Raperda yang Berkaitan dengan Desa Diprioritaskan Segera Disyahkan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Panitia Khusus (Pansus) I Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) DPRD Ciamis, kini tengah fokus membahas dua Raperda yang harus segera disyahkan menjadi Perda. Dua Raperda itu tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Perubahan Perda No 7 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketua Pansus I DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, kedua Raperda tersebut sangat mendesak untuk segera disyahkan. Pasalnya, setelah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan dan mengubah salah satu pasal pada undang-undang Desa, otomatis Perda yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut pun harus dilakukan perubahan.

“Ada perubahan klausul pada pasal yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala desa, dimana sebelumnya seorang kepala desa diatur harus warga yang sudah satu tahun berdomisili di wilayah Desa tersebut. Namun, putusan MK membatalkan sekaligus mengubah pasal tersebut, dimana seorang kepala desa tidak mesti warga yang berdomisili di desa tersebut, tetapi hanya mengatur seorang warga negara Indonesia,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (20/06/2017) lalu.

Zaenal menambahkan, Perda No 7 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan salah satu aturan yang vital dalam keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa, maka sangat mendesak untuk segera disesuaikan dengan keputusan MK.

Sementara Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, lanjut Zaenal, sama harus segera didorong untuk disyahkan. Pasalnya, konsep mengenai Pengembangan Kawasan Perdesaan harus dimasukan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis.

“Setelah Pangandaran berpisah dan menjadi daerah otonom baru, maka RTRW sebelumnya harus dilakukan perubahan. Nah, dalam perubahan RTRW ini, kami menggagas harus dimasukan program-program mengenai pengembangan kawasan perdesaan pada RTRW baru. Hal itu agar program di tingkat kabupaten bisa selaras atau saling menopang dengan program di tingkat desa,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan, pengembangan kawasan agropolitan, kawasan lumbung padi dan kawasan wisata di daerah perdesaan harus dikembangkan secara bersama-sama antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten. Hal itu dimaksudkan agar bisa mempercepat capaian target program. “Pada regulasi pengembangan kawasan perdesaan pun diatur kerjasama antar pemerintah desa dalam mengembangkan sebuah potensi profit. Artinya, regulasi ini untuk mendorong Pemerintahan Desa agar aktif ikut menggerakan perekonomian di masyarakat,” katanya.

Salah satu strategi kerjasama antar Pemerintahan Desa, bisa dengan melakukan kerjasama dengan desa tetangga untuk bersama-sama membangun sebuah usaha yang menghasilkan nilai profit. Caranya, bisa melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) ataupun dengan badan usaha lainnya.

Raperda ini memberi ruang melakukan kerjasama dengan desa tetangga agar usaha yang dikembangkan bisa memiliki daya saing dengan pelaku usaha pada umumnya. Karena apabila pengelolaan usaha hanya dilakukan oleh satu desa, dimungkinkan berat untuk berkembang lantaran terbentur modal usaha ataupun sumber daya manusia.

“Usaha yang dibangun bisa melibatkan beberapa pemerintahan desa di satu kecamatan. Sehingga, apabila pengelolaan usaha itu berhasil, bisa membentuk sebuah perekonomian kawasan yang kuat,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara mengaktifkan cookie di iPhone bisa dipraktikkan untuk merasakan sendiri manfaatnya. Namun sebelum melakukan tutorial HP untuk mengaktifkannya, pahami dulu sebenarnya apa itu cookies....
BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...