Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Keseriusan Pemkab Pangandaran untuk menata toko modern dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Toko Modern semakin nyata. Pasalnya, para pengusaha toko modern saat ini tidak bisa seenaknya mendirikan bangunan toko modern tanpa mematuhi regulasinya.
Salimin, Kabid Pelayanan Perizinan BPPTPM Pangandaran, Salimin, mengatakan, ada beberapa toko modern di Pangandaran terpaksa ditutup karena belum sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti halnya salah satu toko yang berada di Kecamatan Kalipucang yang mana diduga telah menyalahi aturan.
“Tidak ada alasannya jika izinnya toko kelontongan dan pada kenyataannya justru beroperasi malah toko modern. Karena itu tidak sesuai dengan izin yang ditempuh, makanya kita tidak segan menutupnya. Padahal, untuk menempuh perizinan itu tida sulit dan mudah, ” tegas Salimin kepada HR Online, Selasa (23/05/2017) lalu.
Sementara menurut Iip Adi, Kasi perizinan, mengungkapkan, bahwa saat ini di Kabupaten Pangandaran terdapat sedikitnya ada 50 toko modern yang beroperasi akan tetapi izinnya masuk dalam ketegori illegal.
“Toko modern yang kita segel karena alasan moratorium itu berada di wilayah Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Cijulang. Khususnya untuk Kecamatan Cijulang, masih ada jatah satu lagi untuk pembangunan toko modern, yakni di Batu Karas,” ungkapnya. (Ntang/R6/HR-Online)