Sekretaris Kecamatan Pangandaran, Bangi, saat menunjukan truk pengangkut limbah cair PT Pecu yang berhasil dihentikan. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran,(harapanrakyat.com)-
Lantaran warga Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran merasa resah adanya pembuangan limbah PT Pecu ke TPA Purbahayu, Pemkab Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup bidang kebersihan, Muspika serta Pemdes Purbahayu terpaksa menghentikan truk pengangkut limbah cair tersebut.
Sekretaris Desa Purbahayu, Darsum, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan bau tidak sedap berasal dari mobil truk pengangkut limbah cair PT Pecu.
“Aktifitas pembuangan biasa dilakukan sejak pagi hari. Karena masyarakat curiga, mereka langsung menanyakan persoalan ini kepada kami. Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan untuk memberhentikan aktifitasnya dan kebetulan ada truk pengangkut limbah tersebut melintas depan rumah, akhirnya kita setop saja,” jelas Darsum kepada HR Online, Selasa (09/05/2017) lalu.
Menurut prediksinya, limbah cair tersebut diangkut oleh truk yang berjumlah sekitar 12 truk. Untuk pengembalian truk yang berhasil ditahan, katanya, perlu mendapatkan kesepakatan dengan Kepala Bidang Kebersihan, Sekretaris Kecamatan Pangandaran, Pemdes Purbahayu, masyarakat serta dihadiri oleh perwakilan PT Pecu.
“Disepakati bahwa 5 truk yang membawa limbah tersebut dihentikan dan dikembalikan lagi ke PT Pecu,” pungkas Darsum.
Truk pengangkut limbah cair PT Pecu yang berhasil dihentikan. Foto: Madlani/HR
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pangandaran, Bangi, membenarkan bila aktifitas pembuangan limbah cair berasal dari PT Pecu. Ia menyebutkan bahwa limbah tersebut bukan kategori sampah. Sedangkan limbah yang boleh dibuang ke TPA Purbahayu bukanlah limbah yang demikian.
“Itu sudah bukan lagi kategori sampah, melainkan limbah cair dan dilarang membuang limbah ke TPA Purbahayu. Sebab, sangat berbahaya,” ucap Bangi. (Mad/R6/HR-Online)