Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Jajaran Satreskrim Polres Banjar ungkap kasus perbuatan asusila yang terjadi Senin (15/05/2017) lalu di Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar dalam press release di Mako Polresta Banjar, Jum’at (26/05/2017).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP Syahrohi, S.Sos., kejadian perbuatan asusila yang dilakukan pelaku dengan inisial AS (41), warga Lingkungan Sumanding Kulon, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar dilakukan di sebuah gubug yang berada sebuah kebun jati di Dusun Priagung, RT 09 RW 04, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Pelaku melakukan perbuatannya kepada anak yang masih dibawah umur, yakni usia korban 16 tahun. Kejadian pencabulan ini terungkap berkat laporan warga yang diserahkan kepada Polsek Pataruman dan langsung ditindaklanjuti oleh kami,” katanya kepada sejumlah awak media.
Ia menambahkan, pelaku merupakan seorang duda sejak 13 tahun silam serta tidak memiliki anak. Selain itu, kata ia, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban sudah berlangsung tiga kali dalam waktu serta tempat yang berbeda.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka baru kenal sejak tiga bulan lalu. Sedangkan korban juga diketahui mengalami agak sedikit keterbelakangan mental. Meski begitu, kami melakukan penyelidikan kasus ini dengan mengumpulkan keterangan baik dari pelaku, korban yang dibantu orang tuanya,” imbuhnya.
Karena perbuatannya, tambah Syahroni, pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kami menghimbau agar kejadian ini tidak terulang lagi kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya. Selain itu, kita juga harus tetap waspada terhadap aksi-aksi kejahatan lainnya,” tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun HR Online, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari korban serta pelaku berupa baju, celana serta sebuah sepeda motor lengkap dengan surat-surat kendaraan. (Muhafid/R6/HR-Online)
Berita Terkait
‘Indehoy’ di Gubuk Reot, Satu Pasangan Mesum di Banjar Digerebeg Warga