Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar, saat ini sedang melelang sepuluh jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk jabatan sekretaris daerah (sekda). Lelang jabatan ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, karena implementasinya untuk kemajuan pemerintahan daerah.
Namun demikian, akademisi Ilmu Pemerintahan dari STISIP Bina Putra Banjar, Sidik Primadi, berharap, penyelenggaraan seleksi terbuka ini berjalan transparan dan benar-benar mengikuti aturan yang berlaku. Jangan hanya sekedar formalitas, sehingga “The Right Man On Right Place” (orang yang tepat di tempat yang tepat), serta semangat meritoriksasi benar-benar dibuktikan.
“Mekanisme lelang jabatan yang sedang dilaksanakan di Kota Banjar ini sangat bagus, sebab jadi rool model untuk menempati posisi strategis di pemerintahan daerah. Artinya, prinsif The Right Man On Right Place mutlak harus diperhatikan,” katanya, kepada Koran HR, Senin (08/05/2017) lalu.
Menurut Sidik, budaya penempatan seseorang/pejabat yang tak sesuai keahlian atau backround pendidikannya, masih masif terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apakah hal seperti itu terjadi pula di Kota Banjar.
Jika budaya tersebut berjalan di Kota Banjar, kata Sidik, jelas bisa menghambat peningkatan kinerja Pemkot Banjar, dan secara tidak langsung juga menghambat pembangunan wilayahnya.
“Lihat hasilnya saja nanti. Bila ditenggarai tak sesuai prinsif tadi, baru kita bisa menduga-duga. Yang jelas sekarang ini tinggal bagaimana pansel mampu bekerja transparan dan tidak sampai menabrak aturan yang ada. Apalagi bekerja hanya memenuhi kewajiban normative,” ujarnya.
Melalui mekanisme lelang jabatan ini, dirinya berharap persaingan dapat berjalan fair dan kompetitif. Tidak ada lagi istilah pengisian jabatan berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), tapi atas dasar obyektivitas.
Dari sejumlah peserta lelang jabatan, nantinya hanya akan diambil tiga besar dari hasil assesment, hingga akhirnya dipilih salah satunya oleh walikota. Hal itu tidak masalah karena sesuai aturan yang berlaku. Terpenting asal jelas ketentuannya dijalankan sejak awal dan dikawal.
“Jadi, meski dipilih atas dasar suka pun, jelas sudah teruji kompetensi dan rekam jejaknya,” tandas Sidik.
Sedangkan, mengenai belum adanya yang mendaftar hingga sekarang ini, menurut Sidik pansel bisa memperpanjang waktu pendaftaran sebagaimana ketentuan yang ada. Tapi tetap harus dioptimalkan sosialisasinya. Termasuk pansel harus inten mendorong, khususnya kepada PNS Kota Banjar sendiri yang sekiranya memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar.
Sementara itu, Wakil Ketua BEM STISIP Bina Putra, Ramdan Fauzi, mengaku pesimis penyelenggaraan lelang jabatan di Kota Banjar akan berjalan transparan. Menurut dia, dari pengalaman yang dilihatnya, bentuk tranparansi itu realitanya kurang dan sulit terealisasi.
“Transparansi sulit, selalu saja bohong dari realita berbagai kepentingan. Saya kira lelang jabatan yang sedang dilaksanakan di Kota Banjar ini, hasilnya yang akan lebih berperan adalah kedekatan emosional,” ujarnya.
Namun, ketika memang konsep aturan lelang jabatan dilaksanakan secara benar, tentu hasilnya berimplikasi pada kualitas dan backround peserta sesuai pengisian masing-masing kepala dinas yang dibutuhkan.
“Semoga saja demikian dan tidak sekedar formalitas saja. Kemudian tak berpotensi jabatan yang dilelangkan diisi oleh pejabat yang memiliki loyalitas subyektif pada walikota. Artinya pula tak ada intervensi politik,” tukas Ramdan.
Terlebih kepala daerah tak bisa begitu saja lepas dari amanat UU No.05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana memiliki tujuan reformasi birokrasi yang profesional, kompoten dan berkualitas. (Nanks/Koran HR)