Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai tanggal 20 Mei hingga 6 Juni 2017 membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak tahun 2018 mendatang. PDI Perjuangan menyatakan terbuka kepada siapapun yang berniat maju di Pilkada untuk mendaftarkan diri, baik dari kader partai maupun non kader.
Ketua Penjaringan Calon Kepala Daerah/Bupati Ciamis, Wayan Kuswan didampingi Anggota Feri Kartono, mengatakan, dalam aturan penjaringan calon kepala daerah di PDIP dilakukan secara demokratis. Selain itu, tambah dia, setiap bakal calon yang mendaftar tidak akan diminta biaya apapun alias gratis.
“Kami tegaskan dalam setiap penjaringan calon kepala daerah di PDIP tidak ada mahar politik. Karena seluruh biaya penjaringan termasuk biaya survey, sepenuhnya ditanggung oleh PDIP,” kata Wayan, kepada HR Onlline, di Kantor DPC PDIP Ciamis, Minggu (21/05/2017).
Menurut Wayan, penjaringan calon kepala daerah di PDIP akan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah masa pendaftaran berakhir, nama-nama bakal calon yang sudah mendaftar di DPC PDIP Ciamis akan diserahkan ke DPD PDIP Jawa Barat. “Setelah itu, DPD PDIP Jabar selanjutnya akan menyerahkan nama-nama bakal calon ke DPP PDIP untuk dilakukan survei,” imbuhnya.
Survei terhadap bakal calon, kata Wayan, akan dilakukan dengan dua metode. Pertama, lembaga survei independent yang ditunjuk PDIP akan mengukur elektabilitas dan popularitas masing-masing bakal calon, termasuk seluruh bakal calon yang tidak mendaftar di PDIP.
Sementara metode kedua, tambah Wayan, akan dilakukan survei pemasangan bakal calon atau simulasi pemaketan dua bakal calon untuk mengukur elektabilitas apabila bakal calon A dipasangkan dengan bakal calon B atau bakal calon A dipasangkan dengan bakal calon C.
“Jadi, yang disurvei tidak hanya elektabilitas dan popularitas secara individu bakal calon saja, tetapi kami pun akan mengukur apabila bakal calon satu dengan yang lainnya dipasangkan,” terangnya. (Bgj/R2/HR-Online)