Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar, Selasa (16/5/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB menggelar razia minuman keras di wilayah hokum Kota Banjar.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 86 botol miras berbagai merk dari dua kios jamu yang berada di Tugu Pompa Pasar Banjar dan di lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar milik SA (38) warga Dusun Pananjung Barat RT 06/02 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman.
“Saat kami geledah, 86 botol yang disembunyikan di dalam paralon yang ditanam dengan coran dinding dengan cara diikat dan dikubur di bawah kandang ayam berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Usep Supian, kepada HR Online.
Dari 86 botol miras tersebut, diantaranya 5 botol anggur gingseng cap Kuda Mas, 11 botol anggur merah, 20 botol Kilin, 21 botol arak hitam cap Orang Tua, 9 botol bir hitam Guinness, dan 20 Botol Bir Anker.
“Kegiatan operasi ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 perda Kota Banjar No. 4 tahun 2009, tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol,” imbuhnya.
Dengan adanya operasi ini, katanya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Banjar dan diserahkan ke penyidik Sat Res Narkoba.
“Dari kegiatan ini kami mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian melengkapi mindik (Administrasi Penyidikan) dan melakukan upaya proses pengembangan ke asal barang bukti tersebut didapatkan,” pungkasnya. (Hermanto/R6/HR-Online)