Lima truk PT Pecu yang digunakan untuk mengangkut dan membuang limbah cair ke TPA Purbahayu yang berhasil dihentikan warga. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Pecu Pangandaran terus berlanjut. Beredar infromasi kasus ini sudah ditangani Polres Ciamis yang melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait pencemaran lingkungan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Surya Darma, mengatakan, pihaknya tidak menampik bahwa kasus tersebut kini sudah masuk ranah Kepolisian. Bahkan, dirinya membenarkan jika telah dipanggil Kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Ya saya dimintai keterangan terkait PT. Pecu di depan Kepolisian Resort Ciamis,” singkatnya kepada Koran HR, Selasa (16/05/2017).
Saat Koran HR menanyakan soal kapasitas dirinya dipanggil Kepolisian, dirinya enggan berkomentar.
Sebelumnya, warga menghentikan sebanyak 5 truk PT Pecu yang digunakan untuk mengangkut dan membuang limbah cair ke TPA Purbahayu. Namun setelah musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk PT Pecu, akhirnya truk tersebut dikembalikan.
Hingga berita ini diturunkan, Koran HR belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort Ciamis. (Mad/R6/HR-Online)