Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjar, menyikapi pernyataan Menkopolhukam, Wiranto, Senin (08/05/2017) lalu, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan proses pembubaran organisasi HTI yang dinilai tidak mengambil peran positif pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Ketua HTI Kota Banjar, Yamin Rohaemin, mengatakan, pernyataan tersebut justru dinilai bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 yang mana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Merujuk pada apa yang disampaikan Jubir HTI Pusat, kami menolak keras rencana tersebut karena hal itu jelas tidak berdasar sama sekali. Organisasi kami secara hukum adalah legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014,” tegasnya, kepada Koran HR, Selasa (09/05/2017) lalu.
Ia menambahkan, secara faktual HTI telah lebih dari 20 tahun menjalankan dakwahnya secara tertib dan menempuh prosedur yang ada. Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI, baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah maupun khilafah dan lainnya kecuali ajaran Islam.
“Justru melalui dakwah yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia,” tegasnya.
Terkhir, sambung Yamin, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut. Apabila diteruskan, ia meyakini bahwa publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa pemerintah saat ini bertindak represif serta anti islam.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan dakwah, kajian serta rutinitas lainnya. Sekali lagi, kami sangat menyayangkan pernyataan Mekopolhukam,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, hingga saat ini belum bisa memberikan pernyataan secara resmi soal rencana tersebut. (Muhafid/Koran HR)