Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Didin Hardi Suryaman, ketika ditemui Koran HR, Selasa (25/04/2017) lalu, menyatakan, agenda prioritas pembangunan pemerintah tahun 2015-2019 adalah peningkatan kepemilikan akta kelahiran.
Didin menuturkan, agenda peningkatan kepemilikan akta kelahiran merupakan perwujudan dari Nawa Cita pemerintah. Dengan begitu, pemerintah ingin memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat melalui pelayanan pencatatan sipil.
“Ini juga berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019,” Ujarnya.
Menurut Didin, dalam Perpres tersebut telah ditetapkan target nasional dengan indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak usia 0-18 tahun. Indikatornya yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada tahun 2018 dan 85 persen pada tahun 2019.
“Dengan peraturan tersebut, kami berharap untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran, warga Ciamis diminta kesadarannya untuk segera membuat dan memiliki akta kelahiran khususnya anak usia 0-18 tahun,” katanya.
Pada kesempatan itu, Didin menyampaikan soal persyaratan untuk mengajukan permohonan pembuatan akta lahir diantaranya surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran, KK orang tua, KTP orang tua, dan kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua.
“Semoga target ini bisa tercapai. Untuk itu kami menyarankan dan berharap kesadaran dari masyarakat untuk membuat akta kelahiran anak,” pungkasnya. (DSW/Koran HR)