Momon, kuasa hukum dari KPUD Provinsi Jawa Barat, saat diwawancarai Koran HR. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Bandung yang diajukan oleh beberapa orang dari Masyarakat Pangandaran yang menginginkan pembentukan Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran atau pergantian komisioner KPU Ciamis ke KPU Pangandaran dibatalkan.
Pembatalan tersebut diduga telah menyalahi aturan perundang-undangan yang akhirnya ditolah oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 112 Tahun 2017 yang membatalkan gugatan atas nama Supratman, Wagiman dan Sudarsono.
“Proses perkara tersebut sudah berlangsung sejak satu tahun lebih dan sekarang sudah final. Selain itu, penggugat juga masih bisa mengajukan upaya Peninjuan Kembali (PK) lagi jika ada temuan baru,” kata kuasa hukum dari KPUD Provinsi Jawa Barat, Momon Setiawan,SH., kepada Koran HR, Selasa (02/05/2017).
Menurutnya, penggugat mempermasalahkan pembentukan Komisioner KPU Pangandaran tersebut ditolak setelah 4 kali proses gugatan di MA.
Lebih Lanjut, Momon menambahkan, dalam gugatan masyarakat tersebut, pihak KPUD Provinsi Jawa Barat mengikuti apa yang menjadi kemauan penggugat. Tetapi, setelah dilakukan proses, akhirnya keputusan MA final menolak gugatan tersebut.
“Mereka mungkin ingin membatalkan SK Pembentukan KPUD Pangandaran dengan harapan dapat berdampak pada hasil Pilkada di Kabupaten Pangandaran ini yang artinya Bupati dan Wakilnya bisa dipermasalahkan keabsahannya,” jelas Momon.
Momon melanjutkan, sepanjang produk hukum yang dipakai komisioner KPU Pangandaran yang sudah dilantik dan bekerja sesuai tupoksi serta ketentuannya, maka ia menyarankan agar jangan takut dan was-was dalam bekerja.
“Jangan takut! dengan bekerja sesuai ketentuan dan tupoksinya, mudah-mudahan semuanya akan berjalan dengan lancar,” pungkas Momon. (Mad/R6/Koran HR)