Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, mengatakan, penutupan toko kelontongan Purwasari berdasarkan rekomendasi dari DPMPTSPKP yang menyatakan tidak sesuai izin peruntukannya. Maka dari itu pihaknya menyegel toko Purwasari yang beralamat di Dusun Purwasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Setelah mendapat rekomendasi, kami segera menyegel toko tersebut. Selain melanggar Perda No 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan, juga tidak sesuai peruntukannya sebagai toko kelontongan. Malahan sistemnya minimarket berjaringan,” kata Irwansyah kepada Koran HR, Selasa (18/4/2017) lalu.
Irwansyah juga mengingatkan kepada pengusaha toko kelontongan taat aturan, apabila mau beroperasi kembali harus menyelesaikan izin sesuai peruntukannya. Dia mempersilahkan buka kembali sebagai toko kelontongan dan tidak berjaringan.
“Kami tutup sampai mereka mengembalikan fungsi dan kegiatan sesuai perizinan, yakni toko kelontong yang tidak berjaringan,” pungkas Irwansyah. (Madlani/R6/Koran HR)