Kantor Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Jalan Ciparanti Desa Batumalang, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Keberadaan Kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Jalan Ciparanti Desa Batumalang, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menuai kontroversi. Pasalnya, sampai saat ini kantor tersebut seolah tidak berfungsi secara maksimal dalam pelayanan dan penyediaan benih ikan bagi para petani ikan, khususnya diwilayah Kecamatan Cimerak.
Hendi, salah seorang petani ikan asal Legokjawa, mengatakan, dirinya saat akan membeli benih ikan di BBI tersebut tidak ada, yang ada hanya ikan lele. Padahal, sebelum kantor BBI tersebut dikelola oleh Dinas Kelautan sejak bulan Januari lalu masih banyak benih dari berbagai jenis ikan seperti benih ikan mujaer, ikan mas, ikan gurame dan benih lainnya.
“Saat itu masih dikelola oleh perorangan. Kenapa sekarang sudah dikelola oleh dinas atau pemerintah malah jadi sulit untuk membeli benih ikan? Terlebih barangnya pun tidak ada,” ungkapnya kepada Koran HR, Senin (03/04/2017) lalu.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Hadli, menanggapi soal keluhan masyarakat terkait tidak adanya benih ikan. Menurutnya, kondisi tersebut memang benar adanya dan hingga saat ini pihaknya belum bisa memenuhi keinginan para petani ikan.
“Kami sudah melaporkan ke Bupati terkait BBI. Beliau (Bupati) menyuruh agar segera membentuk tim verifikasi guna meninjau BBI baik dari status serta luas tanah Negara tersebut. Sebab, saat ini kantor serta lahan yang digunakan usaha oleh warga perlu dibenahi,” katanya kepada Koran HR.
Setelah melaksanakan perintah Bupati, lanjut Hadli, BBI sudah melakukan verifikasi semua yang ada, termasuk lahan yang digunakan oleh warga untuk kegiatan usaha. Sedangkan soal belum tersedianya benih ikan di BBI, Hadli menyampaikan pihak BBI tidak bisa menjual benih ikan seenaknya kepada petani sebelum adanya Perda dan Perbup.
“Jadi, BBI itu bukan hanya mencari untung semata. Namun yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya petani, dengan benih ikan yang bersertifikat atau kualitas baik,” paparnya.
Hadli menambahkan, Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Dinas Kelautan memang terbilang baru sejak Januari 2017 lalu. Makanya BBI masih melakukan penyusunan dan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melayani masyarakat.
“Untuk memberikan pelayanan terbaik, tentunya semua harus matang dari segala hal, termasuk regulasi yang mengatur berjalannya roda di BBI,” tutupnya. (Ntang/R6/Koran HR)