Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Ketua panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib) DPRD Pangandaran, Jalaludin, mengatakan, berdasarkan rapat badan musyawarah (Bamus) dan rapat Pansus telah disepakati bahwa pembahasan Tata Tertib DPRD akan diperpanjang tahap kedua selama 2 minggu setelah tahap pertama masih belum final.
Menurutnya, alasan pembahasan pansus Tatib DPRD diperpanjang lantaran karena setelah mencermati perintah Undang-undang pada perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah terkait pasal tentang pemilihan Bupati atau Wakil Bupati yang isinya apabila ada terjadi kekosongan harus diatur lebih lanjut. Hal tersebut terdapat dalam draf rancangan Tatib DPRD perubahan Bab 3 Pasal 2 tentang Fungsi, Peran dan Hak DPRD.
“Alasan kedua, tentang penjelasan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tahapan Penetapan RKPD yang salah satu tahapannya harus melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan stakeholder tentang akomodasi aspirasi masyarakat yang sementara ini masih kita bahas,” pungkas Jalaludin saat ditemui Koran HR di ruang kerjanya, Kamis (20/04/2017) lalu. (Mad/R6/Koran HR)