Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran menegaskan soal pendirian toko modern harus sesuai dengan regulasi.
Di Pangandaran telah diterbitkan Perbup Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengendalian Toko Modern dan juga Perbup Nomor 35 Tahun 2016 tentang penghentian sementara pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Karena ada moratorium penghentian sementara terkait toko modern dan toko kelontongan, maka kita melalui Satpol PP menutup pendirian toko Purwasari di Kecamatan Parigi. Alasannya, toko tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Tedi Garnida, Kepala DPMPTSPKP, kepada Koran HR, Selasa (18/4/2017) lalu.
Tedi menjelaskan, bahwa nama pemilik toko kelontongan itu atas nama pribadi. Namun, dalam struk pembelian justru atas nama minimarket yang berjaringan. Dan setelah dicek ke bagian Pajak, tertera pada NPWPnya minimarket yang berjaringan.
“Dari struk pembelian yang kita cek ke bagian perpajakan, ternyata jelas bahwa toko Purwasari tersebut merupakan bagian dari cabang jaringan Alfamart. Maka dari itu, pendirian ini sudah menyalahi izin peruntukannya, yakni usulan awal toko kelontongan tapi kenyataanya justru minimarket yang berjaringan. Kita sebelumnya juga sudah memberi peringatan 1, 2 dan 3 dan selanjutnya kita rekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutupnya,” ungkap Tedi.
Ia menghimbau kepada para pengusaha toko agar mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai para pengusaha mencari celah agar bisa masuk dan meraup keuntungan semata tanpa melihat regulasinya. Jika untuk kemaslahatan bersama, kata Tedi, Pemkab Pangandaran terbuka asalkan sesuai peruntukannya.
“Kita tidak membatasi toko modern. Ada juga toko kelontongan atas nama masyarakat sendiri serta tidak berjaringan, kita masih ada toleransi. Tapi itu nanti setelah moratorium terkait toko modern dicabut dan dikeluarkan Perbup yang baru oleh Bupati,” pungkas Tedi Garnida. (Mad/R6/Koran HR)