Petugas Satpol PP saat melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan HGB, di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Photo: Entang SR/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 30 bangunan liar yang berdiri di kawasan lahan Hak Guna Bangunan (HGB), Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (19/04/2017).
Tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan tersebut, sehingga proses pembongkaran berlangsung kondusif. Dengan menggunakan peralatan seadanya, bangunan semi permanen yang berdiri selama puluhan tahun itu akhirnya diratakan dengan tanah.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, mengatakan, pembongkaran bangunan liar ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan pada pekan lalu.
“Pelaksanaan penegakan Perda K3, yakni Keamanan, Kenyamanan dan Kebersihan ini akan terus dilaksanakan hingga semua bangunan berhasil ditertibkan. Untuk total bangunan liar mencapai 400 bangun dan baru 49 persen yang ditertibkan. Kami akan terus lanjut hingga semua sesuai target,” tandasnya. (Ntang/R3/HR-Online)