Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisKonflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana

Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana

Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kasus penguasaan tanah negara di kawasan hutan konservasi (Lindung) Gunung Sawal atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang digunakan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha, hingga kini masih bergulir. DPRD Ciamis yang sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat akan mengeluarkan kesimpulan.

“Meski tahapan Pansus belum selesai, namun kami sudah mendapat gambaran mengenai kesimpulan kasus ini. Intinya dalam permasalahan ini kami menemukan pelanggaran pidana, baik dari aspek perambahan hutan ataupun dari aspek lingkungan,” ujar Ketua Pansus Penyelesaian Tanah DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, kepada Koran HR, Selasa (25/04/2017).

Syarif menjelaskan, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan ke lokasi perkebunan kopi serta menggelar hearing dengan Perhutani dan perangkat Desa Golat, diperoleh keterangan bahwa tanah negara di area petak 59C Gunung Syawal yang digunakan lahan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha, dalam penguasaannya tidak ditempuh secara legal.

“Tanah di area petak 59C memang dikuasai Perhutani. Namun tidak dikerjasamakan dengan pihak manapun. Artinya, penguasaan lahan perkebunan kopi itu melanggar hukum. Dan pihak pengusaha sudah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal perambahan hutan,” tegasnya.

Pihaknya pun, lanjut Syarif, sudah melakukan konsultasi dengan berbagai ahli hukum dan kehutanan untuk meminta pandangan terkait permasalahan tersebut. Dari hasil konsultasi, kata dia, seluruh ahli menyatakan bahwa pengusaha yang menguasai lahan tersebut sudah melakukan perambahan hutan dan bisa dipidanakan.

“Tidak tertutup kemungkinan dalam kesimpulan Pansus pun akan mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan perambahan hutan ini diproses secara hukum. Karena berbagai bukti adanya dugaan itu dan ditambah pendapat dari para ahli sudah kami kantongi,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, kata Syarif, pihaknya pun menyoroti aspek kerusakan lingkungan akibat keberadaan perkebunan kopi di lahan tersebut. Pihaknya, tambah dia, sudah meminta Dinas Permukiman, Kebersihan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian di lokasi perkebunan kopi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa akibat adanya perkebunan kopi di petak 59C, mengakibatkan longsor yang berpotensi menyebabkan banjir. Selain itu, masyarakat setempat pun dikabarkan mengalami gatal-gatal pada kulit akibat pencemaran kimia dari perkebunan kopi tersebut. Untuk memastikan kebenaran hal itu, kami sudah meminta Bidang Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian,” terangnya.

Meski data dan fakta terkait kasus ini sudah terang benerang, kata Syarif, namun pihaknya pada Kamis (27/04/2017) mendatang akan kembali mengundang berbagai pihak yang berkepentingan guna menggali lebih dalam permasalahannya.

“Terkait pelanggaran aspek legalitas sudah jelas. Tetapi kami ingin mengorek lebih dalam permasalahan lainnya. Karena dalam kasus ini diduga terdapat pelanggaran lainnya. Setelah dilakukan hearing, kami menergetkan kesimpulan Pansus sudah mengerucut dan bisa segera disyahkan dalam Paripurna DPRD,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)

Berita Terkait

Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Kopi, Warga Golat Mengadu ke DPRD Ciamis

Kades: Warga Golat Ciamis Tolak Perkebunan Kopi Khawatir Timbulkan Bencana

Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara pasang PP Guard Facebook mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Facebook adalah salah satu media sosial terbesar di dunia, namun sayangnya, foto profil...
Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...