Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasus penguasaan tanah negara di kawasan hutan konservasi (Lindung) Gunung Sawal atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang digunakan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha, hingga kini masih bergulir. DPRD Ciamis yang sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat akan mengeluarkan kesimpulan.
“Meski tahapan Pansus belum selesai, namun kami sudah mendapat gambaran mengenai kesimpulan kasus ini. Intinya dalam permasalahan ini kami menemukan pelanggaran pidana, baik dari aspek perambahan hutan ataupun dari aspek lingkungan,” ujar Ketua Pansus Penyelesaian Tanah DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, kepada Koran HR, Selasa (25/04/2017).
Syarif menjelaskan, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan ke lokasi perkebunan kopi serta menggelar hearing dengan Perhutani dan perangkat Desa Golat, diperoleh keterangan bahwa tanah negara di area petak 59C Gunung Syawal yang digunakan lahan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha, dalam penguasaannya tidak ditempuh secara legal.
“Tanah di area petak 59C memang dikuasai Perhutani. Namun tidak dikerjasamakan dengan pihak manapun. Artinya, penguasaan lahan perkebunan kopi itu melanggar hukum. Dan pihak pengusaha sudah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal perambahan hutan,” tegasnya.
Pihaknya pun, lanjut Syarif, sudah melakukan konsultasi dengan berbagai ahli hukum dan kehutanan untuk meminta pandangan terkait permasalahan tersebut. Dari hasil konsultasi, kata dia, seluruh ahli menyatakan bahwa pengusaha yang menguasai lahan tersebut sudah melakukan perambahan hutan dan bisa dipidanakan.
“Tidak tertutup kemungkinan dalam kesimpulan Pansus pun akan mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan perambahan hutan ini diproses secara hukum. Karena berbagai bukti adanya dugaan itu dan ditambah pendapat dari para ahli sudah kami kantongi,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, kata Syarif, pihaknya pun menyoroti aspek kerusakan lingkungan akibat keberadaan perkebunan kopi di lahan tersebut. Pihaknya, tambah dia, sudah meminta Dinas Permukiman, Kebersihan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian di lokasi perkebunan kopi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa akibat adanya perkebunan kopi di petak 59C, mengakibatkan longsor yang berpotensi menyebabkan banjir. Selain itu, masyarakat setempat pun dikabarkan mengalami gatal-gatal pada kulit akibat pencemaran kimia dari perkebunan kopi tersebut. Untuk memastikan kebenaran hal itu, kami sudah meminta Bidang Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian,” terangnya.
Meski data dan fakta terkait kasus ini sudah terang benerang, kata Syarif, namun pihaknya pada Kamis (27/04/2017) mendatang akan kembali mengundang berbagai pihak yang berkepentingan guna menggali lebih dalam permasalahannya.
“Terkait pelanggaran aspek legalitas sudah jelas. Tetapi kami ingin mengorek lebih dalam permasalahan lainnya. Karena dalam kasus ini diduga terdapat pelanggaran lainnya. Setelah dilakukan hearing, kami menergetkan kesimpulan Pansus sudah mengerucut dan bisa segera disyahkan dalam Paripurna DPRD,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Kopi, Warga Golat Mengadu ke DPRD Ciamis
Kades: Warga Golat Ciamis Tolak Perkebunan Kopi Khawatir Timbulkan Bencana