Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan, Tata, mengatakan, pihaknya sudah dari dulu menghimbau masyarakat untuk menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang ramah terhadap lingkungan serta tidak menggunakan bahan peledak.
“ Atas laporan tersebut, kita akan menghimbau desa-desa yang dijadikan lokasi restoking untuk membuat peraturan desa mengenai larangan penggunaan racun, menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta menggunakan bahan peledak,” kata Tata pada Koran HR, Selasa (04/04/2017) lalu.
Lebih lanjut, Tata menyebutkan semua desa yang ada di Pangandaran tidak mendapatkan program restoking. Untuk itu, ia akan menghimbau kepada desa yang mendapat program tersebut untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) sendiri supaya wilayahnya tetap berkesinambungan terhadap kebutuhan ikan air tawar.
“Kita akan bekerjasama dengan desa yang dijadikan restoking. Untuk mengawal program tersebut, semua masyarakat diperbolehkan mengambilnya, asal proses penangkapannya tidak melanggar UU nomor 31 tahun 2004, yakni pelarangan menangkap ikan menggunakan bom, racun, dan jaring 1 inchi. Program ini jelas tujuannya agar masyarakat bisa mengkonsumsi ikan yang diprogramkan pemerintah,” pungkas Tata. (Mad/R6/Koran HR)