Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisDi Cipaku Ciamis, Aksi Pencurian Buah Rotan Kembali Terjadi

Di Cipaku Ciamis, Aksi Pencurian Buah Rotan Kembali Terjadi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Aksi pencurian buah rotan kembali terjad di wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Hal itu diketahui setelah warga menemukan dua karung berisi buah rotan berada di kawasan tersebut. Aris, warga sekitar hutan, ketika ditemui Koran HR, Selasa (25/04/2017) lalu, menduga, pencuri buah rotan belum sempat membawa hasil curian lantaran keburu banyak warga berladang di kawasan tersebut.

“Warga menemukan dua karung berisi buah rotan itu pada hari Sabtu di wilayah HPD Ciakar. Karena banyak warga di ladang, kemungkinan pencuri tidak berani membawa hasil curian,” katanya. 

Diakui Aris, sebelum karun berisi buah rotan ditemukan, warga sempat mencurigai kedatangan orang tidak dikenal masuk ke kawasan Hutan Gunung Sawal. Saat ditanya warga, orang tersebut mengaku ingin mencari rendeu (lalaban). 

“Warga akhirnya membiarkan orang tersebut pergi ke kawasan hutan,” katanya.

Kasi Pemerintahan Desa Ciakar, Lilim ketika ditemui Koran HR, Selasa (25/04/2017), membenarkan penemuan dua karung buah rotan di kawasan HPD Ciakar. Buah rotan yang ditemukan warga dalam karung itu mencapai 60 kilogram.

“Meski barang bukti sudah ada, kami belum bisa memastikan apalagi menuduh siapa pelakunya. Terlebih karung berisi buah rotan itu ditemukan di wilayah gunung. Kami hanya bisa mengimbau agar warga sekitar hutan untuk mencatat identitas orang tidak dikenal yang masuk ke kawasan hutan,” katanya.

Namun demikian, warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penemuan karung berisi buah rotan tersebut menunjukkan adanya kembali aksi pencurian buah rotan di kawasan Gunung Sawal.

Sumber Koran HR berharap, masyarakat sekitar hutan bersama-sama petugas BKSDA rajin terjun ke lapangan untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi. Menurut dia, buah rotan merupakan tanaman yang dilindungi. “Bila pencurian terus terjadi, lambat laun akan berdampak terhadap ekosistem. Berdasarkan Undang-undang No. 41 Pasal 50, memanen hasil hutan tanpa izin diancam hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya. (Dji/Koran HR)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...