Mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran,(harapanrakyat.com)-
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Pusdalops PB Kabupaten Pangandaran, Nana Ruhena, mengatakan, kondisi peralatan damkar yang dimilikinya saat ini masih sangat jauh dari standar. Meski hanya memiliki 2 unit mobil Damkar yang tidak ada tangganya, namun tidak mengurangi kinerja petugas.
“Makanya kami menghimbau kepada masyarakat yang berada di daerah padat penduduk harus tetap berhati-hati dan selalu waspada dari kebakaran,” tegasnya kepada Koran HR, Selasa (04/04/2017) lalu.
Untuk hidrant, kata Nana, di hotel-hotel yang ada di Pangandaran ada 2, di Pasar wisata ada 2, daerah parapat ada 1, sedang untuk penanggulangan kebakaran di lantai 2 keatas beberapa hotel ada yang sudah pakai springkler. Jadi, springkler tersebut sangat membantu.
Ke depannya, lanjut Nana, beberapa hotel yang sudah sesuai standar pencegahan kebakaran akan diwajibkan menggunakan springkler, bukan hanya tabung Apar saja.
“Contoh bangunan hotel yang sudah sesuai standar pencegahan kebakaran diantaranya hotel Horison. Karena disamping memakai springkler, mereka punya hidrant sendiri,” terang Nana.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran, Gunarto. Menurutnya, dengan keterbatasan sarana prasarana mobil dan alat pemadam, tidak serta merta mengurangi semangat kerja petugas.
“Mobil damkar kita belum memenuhi standar, karena baru punya 2 unit. Itu pun yang satu rusak dan setiap 15 menit habis, tapi masih bisa dipakai. Idealnya itu kita harus punya minimal 5 unit dengan kondisi siap pakai,” kata Gunarto pada Koran HR, Selasa(4/4/2017) lalu.
Masih dikatakan Gunarto, dirinya saat ini masih terus mendalami dan belajar mengenai regulasi terkait pemeriksaan alat pemadam di hotel maupun di kantor-kantor yang akan diterapkan sesuai Peraturan Bupati Pangandaran No 15 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Pangandaran.
“Seperti contohnya hotel-hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran baru 3 hotel yang sudah sesuai dengan standar pencegahan pemadam kebakaran. Untuk yang lainnya masih menggunakan tabung Apar. Seharusnya, hotel sudah memakai alat pemadam secara otomatis ketika terdeteksi ada api atau yang biasa disebut springkler. Ke depan, hotel maupun kantor bisa diwajibakan menggunakan springkler sesuai regulasi,” pungkas Gunarto. (Mad/R6/Koran HR)