Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2017 ini mulai menerapkan penggunaan teknologi informasi dalam merealisasikan pemenuhan pelayanan dasar. Upaya penerapan teknologi informasi tersebut berkaitan dengan komitmen mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan, SH, ketika ditemui Koran HR, Selasa (28/02/2017), mengatakan, baru-baru ini Bidang Pencegahan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuat rencana aksi pencegahan tindakan korupsi.
“Salah satu poinnya, yaitu bagaimana mencegah tindakan korupsi melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Mulai dari perencanaan (e-planning), penganggaran (e-budgeting), pengelolaan dan penatasusahaan keuangan (SIPKD), monitoring dan evaluasi (e-monev), serta sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (e-SAKIP),” katanya.
Ujang Endin menuturkan, implementasi penggunanan teknologi informasi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, mulai 2017 dan ditargetkan pada tahun 2018 dapat lebih menyeluruh. Penggunaan teknologi itu berkaitan juga dengan tema RKPD tahun 2018, yaitu “Pemenuhan Pelayanan Dasar Dengan Dukungan TIK menuju Pangandaran Kabupaten Cerdas”.
Diakui Ujang Endin, penerapan e-planning mendapatkan dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan pada tahun ini, Kabupaten Pangandaran dipilih sebagai salah satu dari dua kabupaten/ kota di Jawa Barat yang menjadi pilot project dalam penerapan e-planning. (Mad/Koran HR)