Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Hektaran sawah milik petani di Dusun Badakjalu, Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkontaminasi limbah pabrik Nata the Coco yang beroperasi di wilayah tersebut. Alhasil, ratusan petani setempat mengeluhkan kondisi lahan sawah mereka yang kini rusak akibat dampak pencemaran limbah pabrik Nata the Coco tersebut.
Su’ad (70), petani asal Badakjalu, ketika ditemui Koran HR, Selasa (14/03/2017) lalu, menuturkan, limbah pabrik Nata the Coco telah merusak kesuburan lahan pertanian yang memiliki luas hingga ratusan hektar.
“Sudah lama ini terjadi. Saya juga sudah mengeluhkan soal ini. Tapi sayang, keluhan saya ini tidak didengar, baik oleh pemerintah ataupun pengelola pabrik,” katanya.
Menurut Su`ad, sejak pabrik nata the coco berdiri, lahan sawah milik petani rusak dan tidak bagus untuk bercocok tanam padi. Selain itu, air sawah berubah menjadi hitam pekat, berbau dan menyebabkan gatal-gatal.
Hampir setiap musim, kata Su`ad, gara-gara pencemaran limbah pabrik nata the coco tersebut hasil panen padi petani mengalami penurunan yang sangat drastis. Padahal sebelum pabrik itu ada, hasil panen petani melimpah.
“Apalagi, areal sawah di wilayah ini termasuk lahan unggulan,” katanya.
Senada dengan itu, H. Didi Samsduin, tokoh masyarakat Badakjalu, ketika ditemui Koran HR, Selasa (14/03/2017) lalu, mengatakan, selain mencemari areal pesawahan, limbah pabrik nata the coco juga mencemari sumber air bersih warga.
Didi mengaku, warga sudah beberapakali menyampaikan teguran kepada pemilik pabrik, namun hasilnya nihil. Warga juga membuat laporan kepada pemerintahan desa dan kecamatan setempat, disaksikan langsung oleh unsur muspika, tapi lagi-lagi hasilnya nol besar.
“Para petani telah melakukan audensi disaksikan aparat penegak hukum serta petugas dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Ciamis. Sampai saat ini tidak ada realisasi. Hasilnya masih nol besar. Petani kecewa dengan sikap pemerintah yang membiarkan pabrik nata the coco itu tetap beroperasi meski mencemari lingkungan,” ujarnya.
Didi berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis segera turun tangan dan menanggapi dengan serius keluhan warga dan petani asal Badakjalu.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, pabrik yang diduga mencemari lingkungan itu disebut-sebut belum memiliki ijin operasional. Terlebih, di lokasi pabrik tidak terdapat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sejauh ini, limbah pabrik dibuang langsung ke selokan yang mengalir ke areal pesawahan. (Suherman/Koran HR)