Ilustrasi PNS. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dinyatakan telah melanggar disiplin kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh beberapa pihak, disepakati ada dua hukuman yang akan diberlakukan sesuai aturan, yakni hukuman pembinaan dan pemberhentian secara tidak hormat bukan atas permintaan sendiri.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/03/2017), terkait adanya PNS yang diduga telah melanggar disiplin.
“Hukuman pertama akan diberlakukan kepada 7 PNS dengan cara pembinaan, dan dikarantina selama 3 bulan di lingkungan Sekretariat Daerah,” terangnya.
Mahmud juga mengatakan, bahwa secara teknis ke 7 PNS tersebut akan masuk kerja pada hari Senin, Selasa dan Rabu di Setda. Sedangkan, untuk hari Kamis, Jum’at dan Sabtu di tempat masing-masing SKPD mereka bekerja.
Sementara untuk hukuman kedua, yakni pemberhentian secara tidak hormat akan dijatuhkan kepada 5 PNS yang tingkat pelanggaran kinerjanya dinilai telah melampaui batas hingga bertahun-tahun mangkir kerja, dan melakukan pelanggaran berat. Sehingga, ke 5 PNS itu akan diberhentikan dari status PNS-nya.
Dalam PP Nomor 53/2010 Pasal 10 angka 9 hurup D dijelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
“Namun, kami akan menggunakan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ANS) Nomor 5/2014, karena kedudukannya lebih tinggi dan produk hukumnya lebih baru,” terang Mahmud.
Dia menjelaskan, dalam UU ASN Pasal 87 ayat 3 menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Artinya, seluruh PNS yang akan diberhentikan pada posisi diberhentikan dengan hormat.
Terkait hak pensiun, lanjut Mahmud, hal itu akan dievaluasi, apakah usia ke 5 orang PNS yang akan diberhentikan itu sudah lebih dari 50 tahun dan sudah melaksanakan tugas lebih dari 20 tahun, atau belum.
“Jika usianya lebih dari 50 tahun dan telah bertugas selama 20 tahun, maka berhak mendapat pensiunan,” jelas Mahmud.
Di tempat terpisah, Kabid. Mutasi dan Kepegawaian, Ganjar Nugraha, membenarkan bahwa ada 5 orang PNS yang akan diberhentikan. Namun, prosedur belum sepenuhnya berakhir karena BKD Pangandaran akan mengkonsultasikan terlebih dahulu ke BKN Provinsi.
“Ini masih dalam proses, tetapi sudah diputuskan 5 orang PNS Kabupaten Pangandaran akan diberhentikan dengan hormat, sesuai UU ASN dan bukan atas permintaan sendiri,” tandas Ganjar. (Mad/Koran-HR)