Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pedagang pasar Muktisari Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terhitung sejak Sabtu (04/03/2017), telah resmi menempati bangunan baru. Meski begitu, berbagai keluhan dari mereka masih terus bergulir.
“Ukuran los sudah menyempit karena tidak sesuai dengan pada saat awal sosialisasi pembangunan, jelas ini sangat merugikan. Apalagi dilihat ketentuan, bahwa pasar Muktisari ini belum bisa dibangun karena pedagang dengan pengembang lama kontraknya belum selesai,” kata salah satu pedagang, Enjun, kepada HR Online, Sabtu (04/03/2017).
Menurutnya, hak guna pakai los atau kios sesuai kontrak itu selama 20 tahun. Khusus los dibanderol dengan harga sekitar Rp.15 juta lebih.
“Kami menikmati pasar kalau dihitung dari dulu berarti baru 12 tahun atau ada hak 8 tahun lagi. Belum juga 20 tahun malah sudah dibongkar dan dibangun pasar yang baru. Jelas ini menyalahi perjanjian awal,” tegasnya.
Apalagi, tambah Enjun, saat ini bangunan lapak yang ada sangat jauh yang diterimanya dari lapak sebelumnya, baik tata letak maupun ukuran los. “Kami meminta agar Pemkot Banjar bersikap adil atas ketidaksesuaian ini,” pungkasnya. (Nanks/R6/HR-Online)