Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Photo: Istimewa
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat Paripurna penjelasan pimpinan DPRD terhadap rancangan peraturan DPRD tentang perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2014 tentang tata tertib dan sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Jalaludin dari Fraksi PKB plus bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaan, Senin (06/03/2017) beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) dewan yang awalnya masih teks book diharapkan akan adanya suatu perubahan yang nyata berdasarkan SOTK baru dan sesuai dengan latar belakang serta kondisi yang ada di Kabupaten Pangandaran, khususnya terkait tugas dan wewenang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Adanya perubahan peraturan DPRD terkait tatib ini dalam rangka menyikapi perkembangan regulasi dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang SOTK yang baru. Berharap, nanti bisa sesuai dengan kondisi SOTK baru yang ada di Kabupaten Pangandaran dalam upaya pelaksanaan tugas dan wewenang karena menyangkut mitra kerja komisi,” kata Iwan M Ridwan kepada Koran HR, Senin (20/3/2017).
Dalam fungsi DPRD, kata Iwan, yakni fungsi legislasi (membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah), fungsi anggaran (membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah), dan fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD) supaya sesuai dengan SOTK baru yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“Adanya SOTK yang baru di pemerintahan daerah kita perlu penyesuaian melalui perubahan Perda No 1 tahun 2014 tentang Tatib anggota DPRD. Diharapkan, dengan adanya kinerja baru ke depan bisa ada peningkatan lagi,” pungkas Iwan.
Dari infromasi yang dihimpun Koran HR, Pansus yang membahas Rancangan Peraturan DPRD bekerja mulai dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2017 dan akan disampaikan laporan hasil pembahasannya pada rapat Paripurna 27 Maret 2017 mendatang.
Adapun jumlah Pansus yang terdiri dari 13 orang diantaranya dengan komposisi Fraksi PDIP 3 anggota, fraksi PAN plus 3 anggota, fraksi PKB plus 2 amggota, fraksi Partai Golkar 2 anggota, fraksi PPP 2 anggota dan fraksi PKS 1 orang. Sementara untuk ketua oleh Jalaludin, wakil Ketua Ade Ruminah dan Sekretaris Solihudin.
Ketua Pansus, Jalaludin, mengatakan, dalam menjalankan tugas, pihaknya mengacu pada UU No 23 tahun 2014. Sebab, perubahan tatib DPRD ada beberapa kewenangan, tugas dan fungsi DPRD yang harus dikuatkan.
“Dalam pengawasan anggaran, anggota DPRD berkewajiban mengawasi mulai dari perencanaan RKPD sampai selesainya kegiatan serta juga pengawasan yang lainnya,” pungkas Jalal saat dihubungi Koran HR melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/3/2017).
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus Tatib dan juga anggota DPRD dari Partai PKS, Solihudin, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Biro Pemerintahan Setda Jabar. Untuk materi yang dikonsultasikan adalah terkait substansi materi di tatib yang sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti halnya kaitan dengan tahapan pembentukan Perda yang harus disesuaikan dengan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
“Pansus Tatib terus melakukan konsultasi dan kordinasi terkait materi tatib sudah tidak lagi relevan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga, nanti produk hukum daerah mengacu pada Permendagri No 80 tahun 2015,” kata Solihudin saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (21/3/2017).
Selain itu,lanjut Solihudin, dengan lahirnya PP 18 tahun 2016 tentang SOTK, maka berdampak pada penyesuaian tugas komisi yang juga harus disesuaikan. Tugas kemitraan yang tadinya mengacu berdasarkan urusan-urusan pemerintahan, dalam perubahan tatib ini akan diubah dengan mengacu langsung pada OPD/SKPD.
“Dimana nantinya tugas komisi akan lebih fokus dengan mitra kerjanya mulai dari perencanaan sampai dengan implementasi dan evaluasinya,” jelas Solihudin.
Masih dikatakan Solihudin, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga menjadi alasan kuat untuk dilakukannya perubahan tatib DPRD. Sebab, ada beberapa kewenangan, tugas dan fungsi DPRD yang diatur di dalam UU No 23 tersebut yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 32 tahun 2004.
“Pembagian tugas dengan mitra kerja semua dinas dibagi habis. Komisi 1 termasuk yang paling banyak mitranya, komisi 2 dan 3 masing-masing 6 dinas. Nanti akan ditetapkan dalam rapat Paripurna,” pungkas Solihudin. (Mad/R6/Koran HR)