Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, H. Sudarsono, mengatakan, sejumlah kios/los yang ada di Pasar Muktisari, Kacamatan Langensari, sudah terdistribusikan kepada para pedagang lama. Sebanyak 362 pemilik los menempati los di lantai bawah.
“Memang dengan kondisi perubahan yang ada atau los jadi menyempit, menjadikan jumlah los bertambah, yaitu sekitar 90 los yang berada di lantai atas. Jumlah itu pula merupakan kelebihan los,” terangnya, kepada Koran HR, Senin (27/02/2017) lalu.
Namun, untuk pendistribusian sisa jumlah 90 los belum ada jalan keluarnya, karena adanya rencana pembangunan eskalator di tahun 2017 ini. Kemudian, mekanisme pendistribusian sisa los juga harus ada payung hukumnya dan itu akan dibuat dulu.
“Jadi sementara ini untuk sisa jumlah 90 los di lantai atas itu tidak bisa disewakan kepada pihak atau individu mana pun, sebelum aturannya selesai dibuat,” tandas Sudarsono.
Dia juga menjelaskan, perubahan ukuran los menjadi kecil karena selain untuk memenuhi keinginan seluruh pedagang menempati di lantai bawah, juga untuk membangun penyediaan fasilitas umum (Fasum) lainnya.
Menurut Sudarsono, di sebuah area pasar harus dibangun fasilitas umum atau fasilitas pendukungnya, sehingga dimungkinkan adanya perubahan ukuran los. Namun, sekalipun itu jadi menyempit, tapi perencanaan dalam perhitungan jumlah los harus diperhatikan dan lebih matang, sesuai pedagang lama.
Dia menyebutkan, untuk pasar Karang Taruna pun ada kelebihan jumlah kios, yaitu sebanyak 35 kios dan belum ada pemiliknya. Jumlah kios sebanyak itu akan didistribusikan untuk 26 pedagang yang saat ini menempati kios di bantaran Sungai Citanduy.
“Kemudian, sisanya 9 kios lagi sedang dicari jalan keluar pendistribusiannya, atau bisa juga untuk pedagang yang terindikasi hanya sebatas ngontrak. Sedangkan, bantaran Sungai Citanduy itu sebagaimana rencana akan dijadikan taman,” terang Sudarsono.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Budi, menduga, perubahan los jadi menyempit untuk mencukupi pedagang atau pemilik los lama karena ada salah perhitungan dalam perencanaannya.
“Pedagang lama itu mesti diperhatikan dan menempati los yang layak. Jadi jika dalam gambar awal ukuran los 2,5 x 2 meter, kemudian di tengah perjalanan pembangunan ada gambar baru hingga menyebabkan ukuran berkurang jadi 2 x 1,9 meter, jelas memang menyalahi ketentuan hukum,” kata Budi.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Hendrik, menambahkan, memang jumlah los yang ada dalam gambar awal tak bisa mengcover jumlah pedagang atau pemilik los lama. Alhasil, ukuran los pun jadi menyempit.
“Namun perubahannya juga salah, sudah di tengah jalan atau tidak sesuai perencanaan awal yang dibuat. Hal ini mesti menjadi perhatian ke depannya,” tandas Hendrik. (Nanks/Koran HR)