Wilayah perbatasan antara Kabupaten Pangandaran dengan Kabupaten Pangandaran di Kecamatan Langkaplancar. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran, Saptari, mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi Daerah Otonom Baru (DOB) yang dilaksanakan di Jakarta pada 22 Februari 2017 lalu terkait penegasan batas wilayah antara Kabupaten Pangandaran dengan Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu syarat penyusunan RTRW, pihaknya justru menemukan perbedaan peta batas wilayah antara kedua wilayah tersebut.
“Dari hasil konsultasi dengan Bappeda Kabupaten Pangandaran dan sesuai dengan regulasi yang ada, kita akan melakukan peninjauan ke lapangan secara fisik serta berkoodinasi sekaligus rapat pembahasan dengan pihak Pemkab Tasikmalaya,” paparnya, kepada Koran HR, Senin (20/03/2017).
Saptari melanjutkan, batas wilayah Kabupaten Pangandaran sejak tahun 1958 yang dahulunya masih masuk wilayah Kabupaten Ciamis tidak ada perubahan. Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2011 tentang batas wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabpaten Tasikmalaya.
Karena dalam penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkewajiban mencantumkan batas daerah, kata Saptari, maka dipastikan batas daerah Pangandaran dengan Kabupaten Tasikmlaya akan terjadi tumpang tindih.
“Contohnya di Kecamatan Langkaplancar. Ada 4 desa yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, yakni Desa Pangkalan, Bojongkondang, Bangunjaya dan Desa Cimanggu. Pemkab Tasikmlaya saat ini juga tengah melakukan evaluasi RTRW dengan penegasan Pemendagri Nomor 58 tahun 2011 dari data peta RTRW yang sifatnya tematik. Dari hal tersebut hasilnya pun akan beda dengan di lapangan,” ungkap Saptari.
Lebih jauh, Saptari menyebutkan Pemkab Pangandaran akan melakukan penegasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut hingga saling klaim satu sama lainnya. Dengan melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Jabar yang ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri, pihaknya berharap bisa ditindaklanjuti dengan rakor bersama.
“Dasar Kabupaten Tasikmalaya mengambil data dari peta RTRW itu sifatnya tematik yang menginduk ke wilayah. Sedangkan Kabupaten Pangandaran dasarnya jelas dari Permendagri No 58 tahun 2011. Kami menyayangkan ada sebagian warga Desa Cimanggu yang data kependudukannya masuk wilayah Desa Citalahab, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Pada rapat nanti kami akan minta ketegasan soal itu. Mudah-mudahan ada kesepakatan,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun Koran HR sesuai hasil survey di lapangan, wilayah yang tumpang tindih berada di Desa Pangkalan seluas 137.2060582 hektar, Desa Bojongkondang seluas 37.19764128 hektar dan 0.551247592 hektar, Desa Bangunjaya seluas 0.177490489 hektar, 0.064839176 hektar, dan 0.041849543 hektar, Desa Cimanggu 27.63829076 hektar dan 0.821210975 hektar.
Untuk wilayah yang tidak diakui, tercatat seluas 13.87607242 hektar, 0.129425865 hektar, 0.040552982 hektar, 9.414337327 hektar, 0.693036754 hektar, 0.093275602 hektar dan 0.20799403 hektar dengan jumlah total wilayah semuanya 228.153323 hektar. (Mad/R6/Koran-HR)