Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Usep Supian, saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 5 pengedar narkoba yang ditangkap pada Rabu (1/3/2017) lalu. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com ),-
Selama 10 hari menggelar Operasi Antik Lodaya tahun 2017, Satuan Narkoba Polresta Banjar berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah Kota Banjar. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 13.765 butir pil Dextro dan 158,92 gram narkoba jenis ganja golongan 1 senilai jutaan rupiah. Selain itu, petugas pun berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Kasat Narkoba Polresta Banjar, AKP Usep Supian, menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja dari tersangka DK (35) warga Kecamatan Cihideung-Tasikmalaya, TIS (28) warga Pangadegan Kelurahan Pataruman Kota Banjar, dan DD (32) warga Cimareme, Bandung Barat. Saat dibekuk, tersangka tengah malakukan transaksi di wilayah Pangadegan Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Rabu (1/3/2017) lalu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Kemudian kami menindak lanjuti hingga sampai di TKP dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap DK, DD, dan TIS,” ujarnya, kepada HR Online, di Mapolres Banjar.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu garis daun ganja yang dibungkus di dalam kertas warna putih yang tersimpan di saku dalam jaketnya. Sementara dari tangan DD berhasil mengamankan dua paket kecil ganja yang tersimpan di saku celana bagian depan. Sedangkan dari tangan TIS ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja yang tersimpan di saku celana bagian belakang.
Selain itu, petugas pun berhasil mengungkap belasan ribu pil Dextro dari tangan tersangka berinisial DMA (38) warga Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat yang mendapati seseorang tengah mengkonsumsi Dextro di alun-alun Langensari-Banjar. Dan orang tersebut mengaku bahwa ia membeli dari DMA.
“Belasan ribu pil dextro ini merupakan hasil pengembangan kami selama operasi Antik Lodaya tahun 2017,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, petugas pun berhasil mengamankan US (64) warga Cikapundung, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar yang sengaja melakukan praktek kefarmasian dan kesehatan tanpa keahlian dan kewenangan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 16 box jenis obat-obatan, satu buah stetoskop, satu buah tensimeter dan 10 buah spet atau alat suntik.
“Dari belasan ribu pil dextro dan ganja itu nilainya lebih dari 60 juta rupiah, dan para tersangka akan dikenai UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dwngan ancaman 14 tahun penjara,” pungkasnya. (Hermanto/R2/HR-Online)