Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim. Photo : Dian Sholeh WP/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), –
Berkaitan dengan masalah persediaan blanko E-KTP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis terus menjalin komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis. Pasalnya, patokan untuk data pemilih untuk Pilkada Ciamis mendatang merujuk pada E-KTP.
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, ketika dihubungi Koran HR, Senin (20/03/2017) lalu, mengatakan, bila sampai pada pelaksanaan Pilkada tahun 2018 E-KTP masih menjadi kendala, maka sebagai penggantinya bisa dengan surat keterangan (Suket).
Menurut Kikim, surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil berlaku untuk pendaftaran calon pemilih. Dari keterangan Disdukcapil, surat keterangan pengganti E-KTP berlaku sampai enam bulan.
“Jadi, kalau seandainya belum punya E-KTP, tidak menjadikan halangan, masyarakat tetap bisa memilih. Apalagi kalau sudah masuk DPT. Masih ada solusi, yakni dengan menggunakan surat keterangan,” katanya.
Kikim menegaskan, masyarakat Ciamis, khususnya pemilih, secara konstitusional mempunyai hak pilih dan menyalurkan hak demokrasinya dengan baik.
Pada kesempatan itu, Kikim mengaku, pihaknya sedang membahas soal pemilih pemula yang kebetulan tanggal lahirnya bersamaan dengan tanggal pelaksanaan Pilkada. Artinya, pemilih pemula yang usianya tepat 17 tahun pada saat hari pencoblosan apakah mempunyai hak yang sama ataukah tidak.
“Terkait hal ini, kita akan cari solusi. Karena bagaimana pun itu, jangan sampai haknya terhalangi dengan persoalan seperti ini. Intinya ini waktu masih lama, semoga saja ada solusi yang terbaik,” pungkasnya. (DSW/Koran HR)