Lapak los di Pasar Muktisari yang dibuat oleh para pedagang tampak tidak beraturan, karena memang tak ada penyeragaman yang dibuatkan oleh pihak Pemkot Banjar melalui UPTD Pasar. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pasar semi modern di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang telah resmi ditempati para pedagang terhitung sejak Sabtu (04/03/2017) lalu, kini kondisinya terlihat semrawut dan terkesan kumuh.
Kesemrawutan itu timbul karena dalam penempatannya tidak disertai penataan lokasi yang baik. Hal ini tentunya mengganggu kenyamanan pembeli maupun pedagang. Selain ukuran los dan setiap ruas jalan yang sempit, pedagang khususnya pemilik los juga dibiarkan membuat lapak masing-masing. Sehingga, lapak terlihat tak beraturan karena memang Pemkot Banjar tidak memfasilitasinya.
Penempatan pedagang dengan jenis dagangannya pun terkesan sembarangan. Salah satunya pedagang pakaian berdampingan dengan pedagang daging ayam potong dan ikan asin.
Belum lagi pedagang kaki lima (PKL) yang awalnya ditempatkan di lantai atas, namun pada kenyataannya berjualan di lantai bawah. Bahkan ada yang menggelar dagangannya di bahu jalan setiap pintu gerbang masuk pasar.
Kemudian, bangunan di dalam pasar sebagiannya tergenang air hujan karena banyak bagian atapnya yang bocor. Ditambah lagi parkiran roda dua dan roda empat keberadaannya tak teratur di sekeliling luar pasar dan memakan badan jalan. Sehingga, kondisi pasar semakin terlihat semrawut dan menimbulkan kemacetan.
Salah seorang pedagang, Yadi, kepada Koran HR, Senin (13/03/2017), mengeluhkan atas kondisi penempatan di pasar baru ini yang diterimanya. Jika diurai, banyak kekecewaan yang dirasakannya.
“Mengenai ukuran sudah jelas tak sesuai harapan. Penempatan jenis pedagang pun seakan seenaknya. Masa pedagang pakaian “direndengkan” dengan pedagang ayam potong atau ikan asin. Kemudian, di bahu jalan lorong pintu masuk pasar terdapat meja-meja PKL. Mestinya kan lokasi itu tidak digunakan untuk lapak jualan,” tuturnya.
Hal lainnya, lanjut Yadi, di area luar pasar terlihat parkiran kendaraan yang sembarangan, terlebih pada lokasi pasar ayam, di mana kesemrawutannya semakin terlihat jelas. Kendaraan mobil yang terparkir menghalangi kios pedagang.
“Penataan pasar ini secara keseluruhan baik, di dalam maupun di luar. Tapi menurut saya kurang optimal. Perlu lebih bijak dan adil melakukan penataannya. Kondisi ini patut segera diatasi dengan mengambil langkah kerja sama dengan OPD lain,” ujar Yadi.
Keluhan serupa juga diraskaan pembeli, seperti diungkapkan Lanjar, warga Langensari. Menurutnya, keberadaan Pasar Muktisari bila dilihat dari luar tampak begitu megah dan mengagumkan. Tetapi saat masuk ke dalam malah terkesan kumuh.
“Pasar sebagus ini kok di dalamnya seperti itu. Lapak los yang dibuat pedagang tak sama sehingga terkesan kumuh. Belum lagi jarak antar los begitu dekat dan jalannya sangat kecil, paling lebarnya kurang dari 90 centimeter,” katanya.
Menurut Lanjar, kondisi itu dirasakannya sendiri saat ia berjalan di dalam pasar. Ketika berpapasan dengan pembeli lainnya seakan lebar jalan yang ada tidak cukup untuk dilalui. Padahal suasana di dalam pasar masih belum terlalu ramai pembeli.
“Bagaimana kalau masa marema, bisa jadi ajang kesempatan para pencopet. Apakah kesemrawutan ini terjadi akibat dari belum efektifnya operasional pasar baru,” tanya Lanjar.
Sementara itu, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banjar, saat melakukan pemindahan pedagang hanya memberikan himbauan agar mereka segera membereskan tempat usahanya masing-masing.
Namun, dengan ketentuan pedagang kios tidak diperbolehkan menambah ukuran meja, yakni maksimal 30 centimeter dari batas depan kios, jangan memasang deklit terlalu panjang, dan tidak boleh memasang plang nama kios terlalu besar.
Sedangkan, untuk pemilik los tidak diperbolehkan menggunakan tiang los terlalu tinggi, yakni maksimal 1,5 meter, jangan menambah luas los, dan tidak boleh memasang dinding atau skat secara permanen.
Kemudian, untuk PKL tidak diperbolehkan menambah luas lapak yang sudah ada, menggunakan tiang meja dan jangan menggunakan skat atau dinding permanen. (Nanks/Koran HR)