Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi II DPRD Kabupaten Ciamis sepakat kawasan Objek Wisata (Obwis) Situs Budaya Ciungwanara Karangkamulyan, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis direvitalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Ciamis, Gandjar M Yusuf, saat audiensi bersama tokoh masyarakat dan perangkat Desa Karangkamulyan, Kamis (02/03/2017), mengungkapkan bahwa Obwis Situs Budaya Ciungwanara Karangkamulyan sudah memiliki “gaung” yang sangat luas.
“Tidak hanya di Jawa Barat, Objek Wisata Situs Budaya Ciungwanara Karangkamulyan juga sudah dikenal dunia internasional,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gandjar juga menyetujui pengalihan aset kawasan Obwis Situs Budaya Ciungwanara Karangkamulyan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, tokoh masyarakat dan aparatur Desa Karangkamulyan meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis usulan melakukan penataan kembali kawasan Obwis Karangkamulyan. Penataan tersebut dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Deni/R4/HR-Online)