Suasana ruang tunggu pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Pangandaran. Photo: Entang Saeful Rachman/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Salah seorang warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya dipungut biaya sebesar Rp. 25 ribu untuk pembuatan 1 E-KTP oleh salah seorang oknum pegawai desa.
“Saya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Padahal, yang saya ketahui pembuatan E-KTP di Pangandaran itu gratis,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran menampik dugaan salah satu pegawainya melakukan pungutan liar pada proses pembuatan E-KTP dan KK.
“Kami patuhi Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Jika ada yang melakukan pungli, itu diluar ketentuan Disdukcapil Pangandaran,” tegas Kadisdkcapil Pangandaran, Tantan, kepada Koran HR, Selasa (07/03/2017) lalu.
Menurutnya, informasi dugaan pungli tersebut sudah masuk ke kantornya. Untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya menjalankan sesuai regulasi yang ada, Disdukcapil Pangandaran akan melakukan sosialisasi UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga melibatkan RT, RW, kepala dusun.
“Jika di lingkungan kami ada yang melakukan pungli, maka akan diberikan sanksi tegas. Bahkan sanksi berat berupa pemecatan bila benar-benar terbukti pungli,” tandasnya.
Berdasarkan catatannya, dari 10 kecamatan yang ada di Pangandaran, lanjut Tantan, wajib KTP sebanyak 311.822 orang. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 283.682 orang, yang belum melakukan perekaman sebanyak 27.980 orang dan yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 64.580 orang atau 21 persen dari jumlah wajib E-KTP.
“Warga yang belum memiliki E-KTP disebabkan terkendalanya input data di kementrian. Kami sudah mengirim petugas untuk berangkat ke Jakarta menanyakan soal kendala tersebut. Saat ini, masih banyak warga Pangandaran memiliki E-KTP Kabupaten Ciamis karena sebelumnya kita masih berada di Kabupaten Ciamis. Meski begitu, E-KTP yang dimiliki warga itu sah secara aturan,” tegasnya. (Ntang/R6/Koran HR)