Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), terhadap pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, memanggil dua pejabat Dishub, yakni Kepala Dishub Ciamis, Nana Supriatna, dan Sekretaris Dishub, Edi Yulianto.
“Terus terang kami prihatin dan sangat menyesalkan adanya kejadian itu. Kami pun sepenuhnya menyerahkan penanganan masalah ini kepada pihak penegak hukum, biarkan proses penegakkan hukum berjalan,” ucap Iing, usai memanggil kedua pejabat tersebut, di Pendopo Ciamis, Rabu (01/03/2017).
Meski begitu, Iing berharap penanganannya tidak dilakukan oleh aparat kepolisian tetapi oleh pihak Inspektorat sebagai pengawas internal. Dengan alasannya nilai pungli yang terjadi tidak terlalu besar.
Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan dari pihak Dishub, uang yang dijadikan sebagai barang bukti senilai Rp.3.625.000. Uang tersebut hendak disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan dari sektor pengujian kendaraan bermotor.
“Tapi itu baru pengakuan sepihak dari Dishub. Kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi,” kata Iing. (Eva/R3/HR-Online)