Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Ciamis melansir sampai tahun 2017 ini pengaduan soal perijinan didominasi pengajuan dari masyarakat.
Mayoritas pengaduan yang masuk BPPTPM yaitu terkait keluhan masyarakat soal banyaknya perusahaan yang tidak mengantongi ijin dan ijin perpanjangan menara Base Transceiver Station (BTS).
Kepala Bidang Informasi Pendaftaran dan Penanganan Pengaduan BPPTPM Kabupaten Ciamis, Muzani Saleh, ketika temui Koran HR, belum lama ini, mengatakan, pihaknya selalu memberikan respon cepat terhadap setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Namun demikian, kata Muzani, sebelum bertindak BPPTPM terlebih dahulu melakukan cek dan ricek terhadap setiap aduan dari masyarakat. Hal itu dilakukan agar BPPTPM tidak salah dalam bertindak.
“Awal tahun 2017 ada penambahan bidang. Hal itu menyusul perubahan susunan organisasi perangkat daerah baru. Tujuannya untuk meningkatkan iklim investasi dia daerah. Dan bidang pengaduan BPPTPM bertugas untuk melayani keluhan masyarakat terkait pelayanan perizinan pemerintah,” katanya.
Muzani menuturkan, sampai saat ini pelayanan pengaduan masih dilakukan secara manual atau belum berbasis elektronik. Meski begitu, setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan menggelar kajian serta koordinasi bersama instansi terkait.
“Meskipun mendapatkan pengaduan dari masyarakat, tapi posisi kami netral. Artinya kami tidak memihak masyarakat ataupun pengusaha. Kalau memang permasalahannya kompleks, biasanya kami melibatkan lintas sektoral dari berbagai dinas/ instansi,” tandasnya.
Muzani menegaskan, masyarakat pemohon yang ingin menyampaikan keluhan ataupun aduan harus menempuh prosedur serta aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk melengkapi identitas diri yang jelas.
Terkait penindakan, Muzani menambahkan, pihaknya selalu berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Jika memang perusahaan yang dikeluhkan tersebut belum melengkapi izin, maka mereka disarankan untuk melengkapinya. Tapi kalau melanggar izin, kami akan tertibkan. Eksekutornya Satpol PP, BPPTPM hanya mengurusi soal administrasi,” katanya. (Heri/Koran HR)