Kadisdukcapil menunjukkan Surat Keterangan pengganti KTP-El. Photo : Tantan Mulyana/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat Kabupaten Ciamis yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) untuk segera mengajukan Surat Keterangan (Suket) pengganti.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Adang Darajat, ketika ditemui HR Online, Kamis (09/03/2017), mengatakan, imbauan itu merujuk Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/10231/Dukcapil, tentang Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-El.
“Surat keterangan pengganti itu sama kegunaannya dengan KTP-El. Namun, untuk mendapatkannya tetap harus menempuh perekaman terlebih dahulu di seluruh kantor kecamatan masing-masing,” kata Adang.
Adang menjelaskan, sampai saat ini belum ada persediaan blanko KTP-El. Pihaknya pun masih menunggu pengiriman blanko KTP-El dari pemerintah pusat. Menurut dia, kekosongan persediaan blanko tidak hanya terjadi di Kabupaten Ciamis, tetapi juga di daerah lain.
Pada kesempatan itu, Adang menambahkan, kegunaan surat keterangan pengganti tidak ada bedanya dengan KTP-El. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena surat keterangan tersebut juga bisa digunakan selayaknya KTP-El. (Tantan/R4/HR-Online)