Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis tahun 2018 pada penghujung tahun 2017.
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, ketika ditemui Koran HR, Senin (06/02/2017) lalu, menuturkan, pihaknya akn menjalin kordinasi yang intensif dengan sejumlah instansi pemerintah.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar rapat kordinasi lintas sektoral yang berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Diantaranya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan Badan Pusat Statistik,” katanya.
Kikim menjelaskan bahwa yang menjadi landasan data base pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2018 bukan lagi dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Akan tetapi, berdasarkan regulasi yang baru, data awalnya diambil dari database kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).
Menurut Kikim, merujuk pada tahapan, pemutakhiran data pemilih direncanakan baru dimulai sekitar enam bulan sebelum waktu pemilihan, yaitu antara Bulan November atau Desember 2017.
“Walaupun masih lama, sekarang kita sudah mulai mengoptimalkan terlebih dahulu yang ada di database, yakni data warga yang telah melakukan perekaman KTP El,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kikim mengungkapkan, pihaknya juga perlu menghimpun potensi masyarakat yang telah memasuki usia hak pilih. Dia berharap agar penduduk yang memiliki hak pilih dan belum memiliki KTP El untuk segera melakukan perekaman. (DSW/Koran HR)