Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman, menyesalkan adanya protes dari PNS menyusul keluarnya surat edaran tentang pemangkasan anggaran sebesar 25 persen. Menurutnya, seorang PNS seharusnya menanyakan hal itu kepada atasannya, bukan memberikan pernyataan di media massa.
“Karena hal ini urusan internal birokrasi, tidak pantas diekspos ke publik. Kalau ada PNS belum paham, kenapa tidak menanyakan kepada pimpinannnya. Malah saya tidak mengerti ada PNS seperti itu,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (07/02/2017). [Berita Terkait: Surat Edaran Bupati Ciamis Soal Pemangkasan Anggaran Menuai Polemik]
Asep mengatakan, adanya pemangkasan anggaran bukan tanpa alasan. Menurutnya, dilakukannya pemangkasan anggaran merupakan konsekuensi dari berkurangnya penerimaan pendapatan APBD pada tahun sebelumnya.
“Pada tahun sebelumnya ada sejumlah anggaran yang belum turun dari pemerintah pusat, sehingga beberapa kegiatan belum bisa dibayar oleh Pemkab Ciamis, salah satunya pada program pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan serupa pada tahun anggaran 2017, lanjut Asep, maka pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan rasionalisasi dan efesiensi anggaran sebesar 25 persen.
“Artinya, langkah ini hanya antisipasi saja, bukan pasti akan dipangkas 25 persen. Kita lihat dulu perkembangan hingga sebelum perubahan anggaran nanti. Kalau ternyata pendapatan dari transfer pemerintah pusat tidak berkurang, maka tidak akan dilakukan pemangkasan. Dan sisa anggaran tersebut bisa dialokasikan pada anggaran perubahan,” ungkapnya.
Justru, lanjut Asep, kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan rakyat agar proses pembangunan di Kabupaten Ciamis tidak terganggu. “Makanya, kami dahulukan dulu kepentingan rakyat dalam bidang pembangunan. Karena kalau tidak dilakukan saving anggaran, kami khawatir ada program pembangunan yang tidak bisa dibayar oleh Pemkab Ciamis. Kalau tidak bisa membayar ke pihak ketiga, misalnya, lalu siapa yang bertanggungjawab?,” tegasnya.
Asep menegaskan keluarnya kebijakan ini sebenarnya tidak menganggu hak PNS. Karena kebijakan ini tidak menyasar pada pemangkasan pos anggaran gaji PNS. “Perlu diingat bahwa hak PNS itu hanya gaji. Sementara honorarium dan lain sebagainya merupakan kebijakan pimpinan. Jadi, tidak tepat kalau ada PNS yang protes,” tandasnya.
Asep pun berharap seluruh kepala OPD untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut hingga ke PNS tingkat bawah. Hal itu dilakukan agar tidak timbul keselahpahaman. (Bgj/Koran-HR)