Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa, menerangkan, bahwa keberadaan Pertamini yang tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Ciamis belum dilengkapi perizinan operasional. Pasalnya, keberadaan Pertamini tersebut telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni sepadan jalan.
“Memang masalah keberadaan Pertamini saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kami bukannya melarang untuk membuka usaha tersebut, tapi seluruh pengusaha BBM ini harus menempuh peraturan yang berlaku,” katanya kepada Koran HR saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/02/2017) lalu.
Menurutnya, Pertamini yang telah berdiri saat ini belum menempuh perizinan operasional lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis hanya dapat memberikan izin kepada pengecer bensin 2 tax, bukan diperuntukan untuk membangun Pertamini.
“Semua pengusaha Pertamini telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau sudah seperti itu, mau mendapatkan IMB bagaimana dan mendapatkan HO bagaimana? Mereka (pelaku-red) sudah banyak yang melanggar,” tandasnya.
Lebih jauh, untuk menjual BBM bukan tidak diperbolehkan, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku saat ini. Pembuatan usaha bensin 2 tax pun minimal harus dibangun sekitar 8 meter dari sepadan jalan.
“Kami bukan melarang untuk berjualan BBM, namun kami hanya mengeluarkan izin untuk penjualan BBM 2 tax, tidak untuk Pertamini. Dilihat dari peraturannya juga tidak ada penjualan melalui Pertamini, pengukurannya juga harus melalui prosedur yang benar, terutama dari ukuran takar per liternya,” ungkapnya. (Tantan/R6/Koran HR)