Petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran saat menertibkan bangunan yang berada di sempadan sungai di Kecamatan Cijulang, Minggu (12/02/2017). Photo: Entang sr/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran akhirnynya melakukan pembongkaran 9 bangunan yang berada di sempadan sungai di Kecamatan Cijulang, Kamis sore (09/02/2017).
Pembongkaran dilakukan setelah pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik lapak untuk menertibkan bangunannya, lantaran telah melanggar Perda Nomor 17 tahun 2015 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setelah SP tiga kami keluarkan, dan tidak digubris, akhirnya kami melakukan penertiban. Ini semua dalam rangka penegakan Perda,” tegas Kasatpol PP Pangandaran, Irwansyah, kepada HR Online, Minggu (12/02/2017).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 90 personil Satpol PP serta dibantu aparat kepolisian dari Polsek Cijulang, berhasil mengeksekusi sembilan lapak yang telah melanggar aturan tersebut.
Irwansyah mengaku, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan, terutama dalam penertiban bangunan di sempadan sungai.
Sementara itu, Endang, salah seorang pemilik bangunan yang ditertibkan, mengaku, menerima tindakan penertiban tersebut. “Saya menerima kalau memang untuk penegakan aturan, namun, harus diberlakukan kepada semua pihak yang melanggar. Pokoknya jangan tebang pilih,” tegasnya. (Ntang/R1/HR-Online)