Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran berencana akan menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2017 ini. Hal tersebut guna mengatur kawasan yang bebas rokok dan kawasan terbatas merokok.
Menurut Kadinkes Pangandaran, Yani Achmad Marzuki, Perda KTR nantinya akan mengatur sejumlah tempat yang diperbolehkan dan dilarang merokok.
“Tahun ini disiapkan hanya untuk anggaran penyusunan drafnya saja. Pengesahannya kemungkinan tahun 2018,” ungkapnya kepada Koran HR, Selasa (14/02/2017) lalu.
Regulasi pengendalian rokok, ucap Yani, tidak akan efektif bila tanpa adanya pengawasan dan pemberlakuan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya sendiri nantinya akan dibuat sewajarnya. Artinya mempertimbangkan kondisi social dan budaya masyarakat Pangandaran.
Sedangkan untuk menggugah kesadaran publik agar patuh terhadap peraturan KTR tersebut, Yani menyebutkan akan terus melakukan sosialisasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Meskipun masyarakat tahu resiko dari rokok, mereka seoalah tidak peduli. Nah, dari sini perlu adanya dorongan sosialisasi terus menerus dari pemerintah. Karena pengendalian ini juga tanggungjawab bersama, setidaknya orang dewasa tidak merokok di depan anak-anak. Apalagi faktor lingkungan sangat mempengaruhi faktir kesehatan. Nanti kalau sudah ada Perda, guru tidak boleh merokok di sekolah,” tegasnya.
Menanggapi rencana Perda KTR, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga Pangandaran, Agus Nurdin, mengapresiasi langkah tersebut. Hal tersebut diharapkan sekolah nantinya menjadi kawasan bebas tanpa rokok.
“Satuan pendidikan akan benar-benar bebas dari rokok. Guru-guru yang mau merokok, silahkan keluar sekolah terlebih dahulu,”kata Agus.
Meski rencana KTR akan berlangsung secara bertahap, Agus menyebutkan bisa saja para guru yang merokok nantinya berada di tempat khusus.
“Kami yakin, para guru bisa mematuhi kebijakan tersebut.Yang pasti, guru tidak boleh merokok di hadapan murid karena anak karakternya itu meniru,” pungkasnya. (Mad/R6/Koran HR)