Salah satu Puskesmas yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Photo: Ntang sr/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dua bangunan Puskesmas di kabupaten Pangandaran diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), keduanya yaitu, Puskesmas Parigi dan Cikembulan.
Tidak hanya itu, bahkan kantor Bupati Pangandaran pun disinyalir belum memiliki IMB. Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu, Salimin, kepada HR Online, Kamis (23/02/2017).
“Memang kedua Puskesmas tersebut belum memiliki IMB, padahal proses pembuatannya tidaklah sulit. Kegunaan IMB selain pemetaan pembangunan juga untuk mengetahui kekuatan dari bangunan tersebut,” ungkapnya.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan, Kabupaten Pangandaran, lanjut Salimin, mempunyai target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 1,9 Milyar.
“Hingga saat ini telah mencapai Rp. 305. 199. 908. Dan saya menghimbau sebelum membangun perkantoran atau apapun harusnya urus dulu IMB oleh intansi terkait,” harapnya. (Ntang sr/R1/HR-Online)