Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Program pendidikan gratis yang dicanangkan Pemerintah Kota Banjar untuk masyarakatnya belum sepenuhnya berhasil. Buktinya, masih banyak terjadi pungutan-pungutan dengan dalih iuran atau sumbangan atas kesepakatan orang tua siswa dan komite sekolah, demi menunjang proses belajar mengajar.
Padahal, saat ini segala pungutan sekolah dilarang, sebagaimana penegasan Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Revitalisasi Komite Sekolah dan Perpres Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli.
Namun, tampaknya hal itu kurang menjadi perhatian dan kehatian-hatian pihak sekolah. Bukan hanya pungutan study tour, karena untuk biaya kenaikan kelas dan perpisahan pun demikian.
Seperti halnya terjadi di MTs Negeri 2 Kota Banjar. Untuk acara kenaikan kelas dan perpisahan yang rencananya diselenggarakan sekitar bulan Juni 2017, setiap muridnya dipungut sumbangan sebesar Rp.300 ribu.
Meski, hal itu sudah dirapatkan dan menjadi kesepakatan, tapi ternyata tetap dikeluhkan oleh para orang tua murid. Seperti diungkapkan Adi, salah satu orang tua siswa, kepada Koran HR, Selasa (31/01/2017) lalu.
“Sebenarnya kami selaku orang tua keberatan. Betul memang sudah melalui rapat bersama komite, dan tercetuslah ide mengumpulkan iuran untuk kegiatan kenaikan kelas. Tapi kan tidak semua orang tua itu mampu secara ekonomi,” keluhnya.
Dia juga mengatakan, bahwa setiap gelaran kenaikan kelas dan perpisahan selalu ditarik iuran. Namun, sebagai orang tua siswa dirinya pun mempertanyakan, apakah kegiatan seperti itu tak bisa diupayakan oleh dana yang ada di sekolah. Terlebihkan sekarang ada aturan yang melarang sekolah melakukan pungutan terhadap siswa.
“Pada rapat waktu itu, aturan demikian belum dimengerti, bahkan ketidaktahuan para orang tua. Saya sendiri ada keraguan untuk mempertanyakan dan menolak iuran tersebut karena ditakutkan ada perlakuan yang tak diharapkan terhadap anak saya. Jadi terpaksa dengan berat hati menyetujuinya,” tutur Adi. (Nanks/Koran HR)