Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/02/2017), mendatangi Gedung DPRD Ciamis. Mereka mengadukan terkait penguasaan tanah negara di kawasan hutan konservasi (Lindung) Gunung Sawal yang digunakan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha.
Sebelumnya, terjadi perselisihan antara pihak pengusaha dengan sekelompok masyarakat setempat menyusul penggunaan lahan di kawasan hutan konservasi untuk perkebunan kopi. Masyarakat pun menuding adanya pembukaan lahan perkebunan kopi di kawasan hutan konservasi mengakibatkan kerusakan alam, diantaranya menyebabkan bencana longsor dan berpotensi terjadi banjir berskala besar. Mereka pun meminta pihak pengusaha untuk mengosongkan lahan tersebut dan kembali dilakukan reboisasi.
Namun, permintaaan warga tersebut tidak digubris. Akhirnya, sekelompok warga melakukan pengrusakan lahan perkebunan kopi yang berada di kawasan konservasi. Tak terima lahannya dirusak, pihak pengusaha lantas mengadukan hal itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dari informasi yang dihimpun HR, usaha perkebunan kopi di Desa Golat tersebut memang ditempuh secara legal melalui kerjasama antara LMDH dengan Perhutani Ciamis. Lahan garapan hutan produksi yang dikerjasamakan itu seluas 14 hektar. Namun, belakangan warga mengendus bahwa pihak pengelola memperluas areal perkebunan kopi dengan mencaplok lahan di kawasan hutan koservasi atau berada di luar lahan 14 hektar yang dikerjasamakan dengan Perhutani.
Lahan di luar kawasan hutan produksi Perhutani yang dipermasalahkan itu disebut petak 59C. Menurut warga, kawasan itu merupakan area yang berfungsi sebagai resepan air. Mereka khawatir dengan adanya pembukaan lahan di area itu akan menyebabkan bencana, terutama bencana banjir berskala besar.
Sementara itu, saat menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD, warga Golat mengajukan 7 tuntutan terkait permasalahan tersebut, yakni tidak ada lagi perluasan budidaya tanaman kopi di hutan produksi wilayah pangkuan desa Golat di luar yang telah di PKS-kan seluas 14 hektar, hentikan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya pada pengelolaan budidaya kopi di areal hutan produksi, hentikan budidaya kopi di petak 59C dan kembalikan pada fungsinya semula sebagai fungsi kawasan perlindungan setempat.
Selesaikan masalah dugaan pengrusakan tanaman kopi di petak 59C secara musyawarah dan kekeluargaan, tindak pengusaha/pemodal/penggarap yang melakukan penanaman kopi pada petak 59C, tindak oknum pegawai Perhutani yang telah memberikan ijin garapan pada petak 59C dan kembalikan hak garap warga golat atas garapan wilayah hutan pengkuan Desa Golat. (Bgj/R2/HR-Online)