Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, mengatakan, rencana Pemkab Pangandaran yang akan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikaji terlebih dahulu. Sebab, saat ini masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan seharusnya setiap 3 tahun dilakukan pemutakhiran.
Menurutnya, Pemkab Pangandaran belum berani menaikkan NJOP tahun 2017. Lantaran masih dalam proses pendataan NJOP dalam rangka penetapan nilai PBB tahun 2017 yang memang saat ini masih mengacu pada tahun 2016.
“Saat ini, tarif PBB kita masih mengacu pada Perbup Ciamis tahun 2003. Selain itu kita saat ini masih melakukan pendataan berapa NJOP Pangandaran saat ini,” katanya kepada Koran HR, Senin (30/01/2017) lalu.
Selain itu, kata Hendar, Pemda Pangandaran saat ini tangah fokus pada penataan beranda dan etalase obyek wisata Pantai Pangandaran. Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan demi pertumbuhan sektor ekonomi.
“Memang Bupati menginginkan kenaikan tarif PBB karena melihat potensi PBB yang ada di Pangandaran. Namun, hal tersebut harus mengacu pada NJOP yang memang berdasarkan beberapa indikator seperti harga pasar yang naik, perkembangan perekonomian dan berbagai indikator yang menjadi acuan penentuan NJOP,” jelasnya.
Maka dari itu, sambungnya, pihaknya telah membentuk sebuah tim kajian ilmiah yang mendata NJOP dan ditargetkan pada tahun 2017 sudah selesai.
Hendar menambahkan, tahun 2016 lalu target PBB Kabupaten Pangandaran yang terealisasi sebanyak Rp. 8,1 miliar dari target sebesar Rp. 7,6 miliar. Melihat potensi itu, Bupati Pangandaran menginginkan target PBB tahun 2017 naik menjadi 8,3 miliar. Hal itu untuk mendorong capaian PBB tahun 2017. Sedangkan saat ini, sebanyak 4000-an SPPT dari 93 desa yang tersebar di Kabupaten Pangandaran sedang dicetak mulai dari mendata, cetak, tanda tangan.
“Pemda akan memberikan penghargaan bagi desa yang lunas PBB sebelum bulan Juli. Hal ini untuk memberikan motivasi kepada mereka. Saat ini kita sedang cetak massal, mudah-mudahan sudah bisa dibagikan pada bulan Maret nanti,” jelas Hendar.
Lebih jauh, Hendar menilai banyak faktor untuk menaikkan nilai NJOP selain mengikuti harga pasar dan perkembangan suatu daerah, sehingga harus berhati-hati dalam menentukan NJOP karena akan berpengaruh pada tarif PBB sendiri.
“Kita harus hati-hati dalam menentukan NJOP Karena akan berpengaruh pada tarif PBB, rencana kenaikan akan kami berlakukan tahun 2018 nanti dan berharap di masyarakat tetap kondusif,” pungkas Hendar. (Mad/R6/Koran HR)